Rotasiasia.com – Jagat dunia maya kembali digegerkan dengan adanya video kekerasan yang dialami oleh seorang karyawati. Kejadian terjadi di lingkungan PT. Taekwang Industri Indonesia dan sudah dikonfirmasi kebenaranya oleh pihak perusahaan. Perusahaan bergerak cepat demi melindungi korban serta demi menyelamatkan wajah perusahaan.
Diketahui dalam video yang beredar, salah satu TKA bernama Kim Eun Ho menendang makanan yang diduga milik karyawati tersebut. Atas kejadian ini, pihak perusahaan harus mengambil tindakan tegas demi kedisiplinan. Hal tersebut juga disampaikan oleh Senior Manager General Affairs PT. Taekwang Industrial Indonesia.
Lantas, bagaimana kondisi korban setelah mengalami tindakan kekerasan tersebut? Pihak perusahaan sendiri telah melakukan berbagai upaya supaya kasus ini tidak sampai pada ranah hukum. Ditambah dengan perusahaan ingin tetap memperbaiki citra baiknya. Akhirnya, beberapa upaya dilakukan supaya kasus ini tidak lagi berlanjut lebih serius.
Pemantauan Psikologis Korban oleh Tim Konseling
Kejadian tidak mengenakan tersebut jelas memberikan kejutan psikologis kepada korban. Meskipun begitu, korban bernama Neneng Yulianan tetap bekerja seperti biasanya. Hal ini lantaran masih belum ada proses perizinan sementara untuk memberikan libur. Namun, perusahaan tetap memberikan pendampingan kepada Neneng supaya tidak berdampak lebih buruk.
Menurut Epi, Senior Manager General Affairs menyebutkan bahwa korban akan dipanggil oleh perusahaan demi kepentingan investigasi. Kemudian korban juga akan diberikan pendampingan khusus oleh Tim Konseling sebagai salah satu bagian dari TKPP. Harapannya supaya Neneng bisa kembali bekerja tanpa adanya tekanan mental dari kejadian sebelumnya.
Belum diketahui sampai kapan pendampingan ini akan dilakukan oleh Tim Konseling. Namun, perusahaan tempat Neneng bekerja berkomitmen akan menyelesaikan masalah psikologi Neneng hingga sembuh total. Cara ini dipakai supaya ketika korban bekerja tidak mengalami trauma atau sejenisnya oleh perlakuan kasar TKA.
Sepakat Tidak Lakukan Tuntutan Hukum




