Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
sumber foto: merdeka.com. (*/tsp)

sumber foto: merdeka.com. (*/tsp)

Tega Perkosa Putri Tirinya, Setelah Hamil Dinikahi Secara Siri, Pria ini Diamankan Polisi

Penulis: Zainal
6 April 2019 | 20:27 WIB
in News

Topsumutpress.com – Polres Purwakarta mengamankan pelaku pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan sejak Agustus 2018.

Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan Wawan Supriatna/WS (48) kepada anak tirinya AS (17).

Wawan Supriatna atau WS dengan tega menyetubuhi anak kandung istrinya dengan modus ancaman pembunuhan kepada korban.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan rudapaksa/pemerkosaan itu dilakukan secara berulang dan berkali-kali.

Hal tersebut dikatakannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak tiri di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta.

“Saat itu, tersangka WS melakukan persetubuhan dengan ancaman terhadap anak tirinya yang saat itu berusia 16 tahun dan itu dilakukan terus-menerus dan berkali-kali,” kata Matrius pada Kamis (4/4/2019).

Matrius menyebut tersangka sempat menikahi anak tirinya itu secara siri di Kabupaten Subang.

Dengan tega, pascanikah pria tua asal Desa Mulyamekar, Babakan Cukai, Purwakarta itu meminta anak tirinya itu tinggal bersama ibu kandungnya.

Istrinya atau ibu kandung korban, NL pun ikut mendapat ancaman karena kejadian miris yang dialami oleh keluarganya.

Sempat tinggal beberapa waktu dengan anak kandungnya yang telah dinikahi oleh suaminya, NL memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.

“Menurut pengakuan pelapor, dia takut melaporkan ke kepolisian karena mendapat ancaman untuk dibunuh oleh WS,” ucapnya menjelaskan.

Akibat perbuatannya kejinya, buruh serabutan tersebut diancam hukuman dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Matrius menjelaskan pasal yang dikenakan kepada WS itu memiliki ancaman kurungan penjara 15 tahun.

“Tapi dengan status tersangka adalah wali atau orang tua korban, jadi ditambah 1/3 ancaman hukuman, dengan total 20 tahun penjara,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‘Pria Ini Gagahi Anak Tiri lalu Dinikahi Secara Siri‘

Tags: Anak dibawah umurAyah TiriCabulPurwakarta

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP