Topsumutpress.com – Rosmawati, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, dinyatakan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti secara sah melakukan pemungutan uang seragam sekolah secara ilegal atau pungutan liar (pungli) terhadap siswa siswinya.
Rosmawati, yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tak menerima putusan majelis hakim, kendati hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada sidang yang digelar Selasa (2/4/19) sore.
Setelah bermusyawarah dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan banding.
“Saya banding Yang Mulia,” kata terdakwa.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal SH masih pikir pikir apakah banding atau tidak.
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Perbuatan pungli yang dilakukan Rosmawati itu terungkap pada Sabtu, 28 Juli 2018 lalu, ketika dirinya ditangkap tim saber Pungli Polres Bengkalis. Ia diketahui telah melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi SMPN 5 Mandau, dalam hal membuat baju seragam sekolah.
Berawal, pada tahun jajaran baru sekolah, sebanyak 280 siswa yang terdiri 122 siswi dan siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp1.400.000 per siswa. Namun, diketahui biaya sebenarnya hanya Rp700 ribu.
Pada OTT tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp2.300.000. (*)
Sumber: riauterkini.com




