Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Viral Pernikahan Sepasang Bocah Belasan Tahun, KPAI Akan Panggil Tokoh Agama

Viral Pernikahan Sepasang Bocah Belasan Tahun, KPAI Akan Panggil Tokoh Agama

Penulis: Zainal
15 Juli 2018 | 11:17 WIB
in News

Topsumutpress.com – Sepasang bocah berusia 14 dan 15 tahun di Kalimantan Selatan disebut telah menikah siri sehingga viral di media sosial.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memanggil tokoh agama yang menikahkan pasangan itu.

“Kalau nikah siri akan dilanjutkan pada pemanggilan tokoh agama yang menikahkan, Senin kami infokan ya,” kata Komisioner KPAI Ai Maryati kepada detikcom, Minggu (15/7/2018).

KPAI menganggap pernikahan anak itu melanggar Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ai menambahkan KPAI akan melakukan investigasi langsung terkait keterlibatan pihak dari Kantor Urusan Agama setempat terlibat dalam kasus ini.

Menurut Ai akan memanggil juga pihak KUA bila terlibat dalam pengesahan pernikahan ini.

“KPAI melakukan investigasi terkait perkawinan tersebut, sebab tidak lazim KUA mengawinkan anak-anak pada usia yang sangat kanak-kanak,” kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) dijelaskan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

Namun, di pasal ini ada dispensasi yang dapat dimintakan ke pengadilan atau penjabat lain oleh pihak orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).

“Kita harus cek apakah ada dispensasi atau tidak dari pengadilan terkait ini. Kalau ternyata ada KPAI tak segan-segan akan memanggil paniteranya. Jika tidak ada dispensasi dan tetap dikawinkan maka KUA sudah melawan hukum,” jelas Ai.

Ai menyebut kedua orang tua pasangan itulah yang mestinya bertanggung jawab.

Sebab, kewajiban orang tua dalam UU Pelindungan Anak selain memenuhi hak dasar dan mengasuh juga mencegah terjadinya perkawinan anak.

“Makanya kita dalami. Frame daripada zina mending kawin muda menandakan agama dijadikan alat pembenaranan pada lemahnya pemahaman perkawinan di masyarakat.

Ironisnya yang paling termakan persepsi itu orang tua yg punya ‘kekhawatiran’ luar biasa jika anaknya terlalu dekat dengan pasangan,” terang Ai.

Sebelumnya diketahui, viral pernikahan sepasang bocah mempelai pria berusia 14 tahun dan mempelai wanita berusia 15 tahun di Kalimantan Selatan.

Pernikahan dilakukan di kediaman nenek mempelai pria, di Kabupaten Tapin pada Kamis, 12 Juli 2018 sekira jam 20.30 Wita.

Pasangan ABG itu ternyata menikah secara siri. “Itu pernikahan siri,” kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Muhammad Rifai saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/7). (*)

Tags: HeadlineKalimantan SelatanKPAIPernikahan Bocah

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP