Topsumutpress.com – Merebaknya kasus oknum sipir Lapas Lubuk Pakam, yang tertangkap basah menerima narkoba jenis sabu dari dua kurir yang rencananya akan di edarkan di dalam Lapas, Minggu (16/9/2018) malam lalu.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari membenarkan bahwa adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sipir Lapas Pakam tersebut.
“Benar, tim BNN ada menangkap oknum sipir Lapas Lubuk Pakam saat menerima paket sabu dari dua kurir narkoba,” kata Arman Depari, Sabtu, (22/9/2018).
Ia menambahkan, bahwa oknum sipir dan napi yang tertangkap tangan oleh BNN, ialah Maredi Sutrisno dan Dekysn. Keduanya diamankan di depan pintu Lapas Lubuk Pakam usai serah terima sabu seberat 0,5 Kg dari seorang kurir inisial B.
“Oknum sipir ini diperintahkan oleh napi yang ada di dalam Lapas mengambil barang haram yang diantar kurir di depan pintu masuk Lapas,” terang Arman.
Lebih lanjut, selain mengamankan oknum sipir, napi dan kurir, petugas juga menangkap lima tersangka lain yang diduga anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Internasional tersebut.
“Kita lakukan pengembangan, dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya dengan barang bukti 36,5 kg sabu. Dari penangkapan para tersangka, BNN juga berhasil menyita barang bukti uang Rp 681.635.500, pil ekstasi 3000 butir, buku tabungan, kartu ATM, kenderaan roda 4 dan roda 2,” jelasnya.
Irjen Arman mengatakan untuk memastikan tidak ada lagi sipir dan pejabat di Lembaga Permasyarakatan yang terlibat dia meminta adanya perbaikan dan pembenahan di tubuh Kemenkumham. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di tribunmedan.com dengan judul ‘BNN Ciduk Sipir dan Warga Binaan, Ini Permintaan Irjen Arman Depari untuk Kemenkumham‘