Topsumutpress.com – Sumut Watch membuat surat terbuka yang dikirimkan kepada Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Agus Raharjo.
Selain kepada Ketua KPK, surat terbuka itu juga dilayangkan kepada Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw dan Kajati Sumut, DR Bambang Sugeng Rukmono SH MH.
Surat terbuka itu dibuat dengan harapan agar institusi KPK RI atau Kapolda Sumut atau Kejati Sumut dapat sesegera mungkin mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtauli Kota Siantar.
Dugaan korupsi dimaksud adalah dugaan penyelewengan Dana Representatif Direksi dan dugaan penyelewengan Uang Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas, yang diperkirakan berjumlah miliaran rupiah.
Demikian surat yang disampaikan oleh Daulat Sihombing SH MH dari Kantor Sumut Watch melalui pesan aplikasi Whats App (WA) kepada awak media, Jumat (20/07/2018) sekira jam 09.11 wib.
Dugaan korupsi itu ditindaklanjuti oleh Sumut Watch yang berkantor di Jalan MH Sitorus Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, kata Daulat, setelah menerima laporan dari sejumlah mitra organisasi tentang dugaan korupsi di PDAM Tirtauli Kota Siantar.
Berikut rincian dugaan korupsi di PDAM Tirtauli Kota Siantar, yang disampaikan Daulat Sihombing;
I. DUGAAN PENYELEWENGAN DANA REPRESENTATIF DIREKSI.
1. Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Pasal 10, mengatur bahwa : “Untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM, Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun”.
2. Dalam SK Walikota Pematangsiantar Nomor : 900/087/II/WK-THN 2015, tanggal 13 Februari 2015, Dana Representatif Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar paling banyak 75% (Tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah Penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun”.
3. Berdasarkan kedua ketentuan itu, maka dana representatif (disingkat dana Rep) direksi periode 2015 s/d 2018 adalah :
75% x (12 bln x gaji dirut per bulan + gaji direktur umum per bulan + gaji direktur tekhnik per bulan) = 75% x (12 x Rp. 30.000.000) + 75% X (12 X Rp. 29.000.000) + 75% X (12 X Rp. 29.000.000) = 75% x 360.000.000 + 75% x Rp. 348.000.000 + 75% x Rp. 348.000.000 = Rp. 270.000.000 + Rp. 261.000.000 + Rp. 261.000.000 = Rp. 792.000.000/ tahun.
4. Dalam diktum kedua SK Walikota, Nomor : 900/087/II/WK-THN 2015, diatur bahwa : “Dana representatif direksi dipergunakan untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku”, dan itu artinya bahwa setiap penggunaan dana Rep wajib berdasarkan standard akuntansi pemerintahan.
5. Standar akuntansi pemerintahan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, jo. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, jo. UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jo. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, jo. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan, bahwa setiap penarikan atau pengeluaran dana Rep wajib berdasarkan bukti – bukti transaksi.
6. Dana Rep Periode Maret 2014 – Maret 2018, tercatat :
(1) Tahun 2014 – 2015 sebesar Rp. 792.000.000.-
(2) Tahun 2015 – 2016 sebesar Rp. 1.251.884.000.-
(3) Tahun 2016 – 2017 sebesar Rp. 1.251.884.000.-
(4) Tahun 2017 – 2018 sebesar Rp. 1.251.884.000.-
Total sebesar Rp. 4.547.652.000.-
7. Faktanya dana Rep direksi PDAM Tirtauli Periode Maret 2014 – Maret 2018, tidak/ belum pernah dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga atas dasar itu dana Rep direksi PDAM Tirtauli patut diduga disalahgunakan atau diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri bahkan untuk dukungan politik terkait Pilkada.
8. Malah disinyalir sekitar Rp. 900.000.000, dana representatif direksi TA 2016, telah “dihibahkan” untuk memenangkan salah satu Paslon pada Pilkada Susulan Kota Pematangsiantar, 16 Nopember 2016.
9. Potensi kerugian negara dari pengelolaan dana Rep direksi PDAM Tirtauli periode Maret 2014 – Maret 2018, diperkirakan sebesar Rp. 4.547.652.000.-
II. DUGAAN PENYELEWENGAN UANG JASA PENGABDIAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS.
1. Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Daerah Air Minum, Pasal 13 ayat (3) mengatur : “Besarnya uang jasa pengabdian didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas (dalam tahun) dibagi masa jabatan (dalam tahun) dikalikan penghasilan bulan terakhir”, sehingga jasa pengabdian Direksi Periode 2010 s/d 2014 dan Dewan Pengawas Periode 2013 – 2016, seharusnya adalah sebagai berikut :
(1) Direktur Utama = (4 : 4 x Rp. 30.000.000) = Rp. 30.000.000).-
(2) Direktur Umum = (4 : 4 x Rp.29.000.000) = Rp. 29.000.000).-
(3) Direktur Tekhnik = (4 : 4 x Rp. 29.000.000 ) = Rp. 29.000.000).-
Sub total = Rp. 88.000.000.-
(4) Dewan Pengawas
a. Ketua = (3 : 3 x 45% x penghasilan Dirut)
= (3 : 3 x Rp. 13.500.000)
= 1 x Rp. 13.500.000.- = Rp. 13.500.000.-
b. Sekretaris = (3 : 3 x 40% x penghasilan Dirut)
= (3 : 3 x Rp. 12.000.000)
= 1 x Rp. 12.000.000.- = Rp. 12.000.000.-
c. 3 Anggota = 3 x (3 : 3 x 35% x penghasilan Dirut)
= 3 x (3 : 3 x Rp. 10.500.000)
= 3 x (1 x Rp. 10.500.000)
= 3 x Rp. 10.500.000.- = Rp. 31.500.000.-
Sub total = Rp. 57.000.000.-
(5) Total Direksi + Dewan Pengawas = Rp. 145.000.000.-
2. Namun berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900/124/III/Wk – Thn 2004, tanggal 11 Maret 2014, Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas ini telah diubah dan digelembungkan menjadi : “Besarnya uang jasa pengabdian didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas (dalam bulan) dibagi masa jabatannya (dalam tahun) dikalikan penghasilan bulan terakhir, sehingga jasa pengabdian Direksi Periode 2010 s/d 2014 dan Dewan Pengawas Periode 2013 – 2016, meningkat menjadi :
(1) Direktur Utama = (48 : 4 x Rp. 30.000.000)
= 12 X Rp. 30.000.000.- = Rp. 360.000.000.-
(2) Direktur Umum = (48 : 4 x Rp.29.000.000)
= 12 X Rp. 29.000.000.- = Rp. 348.000.000.-
(3) Direktur Tekhnik= (48 : 4 x Rp. 29.000.000)
= 12 X Rp. 29. 000.000.- = Rp. 348.000.000.-
Sub total = Rp. 1.056.000.000.-
(4) Dewan Pengawas
– Ketua = (36 : 3 x 45% x penghasilan Dirut)
= 12 x Rp. 13.500.000.- = Rp. 162.000.000.-
– Sekretaris = (36 : 3 x 40% x penghasilan Dirut)
= 12 x Rp. 12.000.000.- = Rp. 144.000.000.-
– 3 Anggota = 3 x (3 : 3 x 35% x penghasilan Dirut)
= 3 x 12 x Rp. 10.500.000.- = Rp. 378.000.000.-
Sub total = Rp. 522.000.000.-
(5) Total Direksi + Dewan Pengawas = Rp. 1.578.000.000.-
3. Akibat dari penggelembungan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 1.578.000.000 – Rp. 145.000.000 = Rp. 1.433.300.000, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 2 (dua) kali lipat, yakni 2 x Rp. 1.433.300.000 = Rp. 2.866.600.000, karena periode Direksi PDAM Tirtauli 2015 – 2018 telah berakhir, 28/3/2018, dan periode Dewan Pengawas 2016 – 2019, berakhir, 2/2/2018.
4. Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 690/160/III/WK-TAHUN 2014, tanggal 28 Maret 2014, Direksi Periode Maret 2010 – Maret 2018, adalah :
(1) Direktur Utama : Badri Kalimantan
(2) Direktur Umum : Hotner Simanjuntak, SE
(3) Direktur Tekhnik : Ir. Robert Sibarani.
5. Selanjutnya sesuai Keputusan Walikota Nomor : 800/92/II/WK-Tahun 2013, tanggal 4 Pebruari 2013, Dewan Pengawas Periode Pebruari 2013 – Pebruari 2016, adalah :
(1) Ketua Merangkap Anggota : Leonardo H. Simanjuntak, SH, Mhum
(2) Sekretaris Merangkap Anggota : Ferry SP. Sinamo, SH
(3) Anggota : Drs. Toiman Sihombing, Andi Asyahri Fajrin, SE dan Drs. Wesly Panjaitan.
6. Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 800-84/047/II/II/WK- TAHUN 2016, tanggal 3 Pebruari 2016, Dewan Direksi PDAM Tirtauli, Periode Pebruari 2016 – Pebruari 2019, terdiri :
(1) Ketua Merangkap Anggota : Drs. Chaidir Sitompul
(2) Sekretaris Merangkap Anggota : Johny Manurung, SE
(3) Anggota : Mariah SM. Purba, SH, MH, Deni Naeko Raja Damanik, SE dan Sarmahita Damanik, SH.
7. Penting dicatat, pada periode sebelumnya, pembayaran jasa pengabdian direksi dan dewan pengawas, konsisten berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2007, yakni lamanya bertugas (dalam tahun) dibagi masa jabatan (dalam tahun) dikalikan penghasilan bulan terakhir. (*)