Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
'Faisal Abdi' Si Penghina Suku Batak Diringkus Tim Poldasu dari Rumah Mertuanya

‘Faisal Abdi’ Si Penghina Suku Batak Diringkus Tim Poldasu dari Rumah Mertuanya

Penulis: Zainal
22 Juli 2018 | 08:12 WIB
in News

Topsumutpress.com – Pemilik akun Media Sosial (Medsos) Facebook bernama Faisal Abdi, terduga pelaku ujaran kebencian terhadap suku batak, berhasil diringkus Polisi.

Informasinya, Faisal Abdi alias Bombay alias Memet, diringkus dari rumah mertuanya di komplek PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Faisal Abdi diringkus Tim Cyber Crime Polda Sumatera Utara (Poldasu) yang dipimpin AKBP Herzoni Saragih SIK didampingi Kanit 3, Kompol Lukmin SH, pada Jumat (20/07/2018) sekira jam 22.00 wib.

Faisal sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian SARA, yang menimbulkan permusuhan melalui tulisan yang diposting di akun Facebook miliknya.

“Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian ta**
ba** itu ha…ha… Batak tolol,” demikian tulisan Faisal Abdi di akun medsos miliknya.

Keesokan harinya, Sabtu (21/07/2018), Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Poldasu), AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku ujaran kebencian tersebut di Markas Poldasu.

Dalam keterangannya kepada para awak media, Tatan Dirsan menjelaskan, Faisal diduga melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UURI no 19 thn 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terduga pelaku, tambah Tatan, sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana. (*/fb/n70)

Tags: HeadlinemedsosSuku BatakUjaran Kebencian

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP