Topsumutpress.com – Rumah terduga pelaku tindak asusila, di Desa Arpal Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, dibongkar warga setempat, Rabu (2/1/2019).
Pembongkaran rumah secara hukum adat itu berawal dari seorang suami pergoki istri sedang ‘indehoi’ atau melakukan hubungan terlarang di saat malam tahun baru bareng tetangganya sendiri.
Dikutip dari Tribunjeneponto.com, pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50), keduanya memang punya hubungan terlarang, dan puncaknya pada malam pergantian tahun kemarin keduanya ditemukan langsung oleh suaminya.
Hal itu dibenarkan Kasat Binmas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, yang menyatakan kedua pasangan bukan suami-istri itu tertangkap basah oleh suami terduga pelaku asusila yang berinisial SJM.
Menurut Syahrul apabila rumah tidak dibongkar maka akan berdampak negatif terhadap yang bersangkutan, dan juga dikuatirkan berdampak sosial yang tidak baik ke depannya, mengingat rumah keduanya hanya berjarak sekitar 2 meter.
Dugaan perbuatan asusila itu tidak ditangani pihak kepolisian, karena keluarga kedua belah pihak ingin memberlakukan hukum adat, dengan hasil kesepakatan bahwa rumah keduanya dibongkar dan dilarang masuk ke wilayah Desa Arpal. (*/tsp)