Topsumutpress.com – Ketahuan menyimpan Narkoba di dalam kotak bungkus rokok, Satnarkoba Polres Simalungun menciduk Pangeran Siregar alias Diduk (38).
Pria bernama lengkap Dedy Pangeran Siregar itu diciduk dari Kampung Tempel Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Warga Pekan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar berhasil diciduk, pada Rabu (9/1/2019) sekira pukul 18.00 wib, berkat adanya informasi yang langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun.
Barang bukti yang ikut diamankan antara lain 1 kotak rokok merk Lucky Strike yang di dalamnya terdapat 14 plastik klip kecil tembus pandang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu. 1 bungkus plastik kecil berisikan daun ganja kering.
Dan 1 bungkus plastik klip besar berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 1 buah sendok terbuat dari pipet, Uang tunai Rp 550.000, 1 dompet dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Liberty M Pasaribu melalui Kasatnarkoba, AKP Heri Edrino Sihombing melalui pesan aplikasi Whats App (WA), Kamis (10/1/2019) pukul 09.55 wib.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka (Dedi Pangeran Siregar) berikut barang bukti diamankan ke komando,” ujar Heri yang menegaskan bahwa pihaknya masih tetap mengejar pemasok Narkoba kepada Pangeran. (n70/tsp)