Topsumutpress.com – Saat asyik makan ayam penyek, di Jalan Subur Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Eko Prabowo alias Gobang (21) ditangkap.
Tersangka pembongkaran rumah milik Rudiyanto Barus di Jalan Perjuangan Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi itu ditangkap petugas Polsek setempat.
Aksi pembongkaran rumah dilakoni oleh pria warga Jalan Persatuan Rusunawa 2 lantai 2 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir itu bersama dengan Ninok yang masih buron.
Informasi diperoleh, pada Sabtu (2/2/2019), aksi pembongkaran rumah milik rumah Rudiyanto Barus dilakukan pada Rabu (23/1/2019) lalu. Lalu pada Kamis (24/1/2019), Rudiyanto membuat laporan pengaduan ke Polsek.
Identitas pelaku yang sebelumnya tidak diketahui itu berhasil mencuri 1 unit TV 21 inch merk Polytron warna hitam, 1 unit DVD merk Tanaka warna hitam dan tabung gas merk Miyako warna hitam.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar seminggu, Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga bersama Kanit Reskrim IPDA SPN Siregar berhasil mengungkap kasus pencurian itu. Eko ditangkap pada Jumat (1/2/2019) sekira pukul 03.00 wib.
Saat diinterogasi, Eko mengakui perbuatannya. Hal itu dibenarkan AKP David Sinaga kepada wartawan. Menurut keterangan Eko, mereka (Gobang dan Ninok) masuk ke dalam rumah pada saat rumah dalam keadaan kosong, melalui pintu belakang. (*/tsp)