Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Iri Keperawanan Putrinya Direnggut Pacar, Buruh Bangunan ini Tega Perkosa Putrinya

Iri Keperawanan Putrinya Direnggut Pacar, Buruh Bangunan ini Tega Perkosa Putrinya

Penulis: Zainal
12 Februari 2019 | 08:58 WIB
in News

Topsumutpress.com – Jajaran Satreskrim Polres Demak, meringkus seorang ayah yang menghamili seorang anak perempuannya.

Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
Petaka ini berawal saat HN mengajak putrinya ER untuk bersetubuh dengan dirinya sambil mengancam

“Ayo ER, kowe nek rak gelem tak antemi, anakmu tak pateni. (ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu akan saya bunuh).”

Meski berusaha menolak namun wanita ini tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya yang bejat ini.

“Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

Lebih mengejutkan kita semuanya, pelaku mengaku iri dengan pacar ER.

“Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa,”tuturnya.

Disinggung mengenai kronologi kejadian, awalnya ER menolak disetubuhi lalu dia menampar mulut korban.

Lalu penjahat kelamin ini menarik paksa korban naik ke lantai atas menuju ke kamar hingga di dalam kamar dirinya melakukan persetubuhan dengan korban.

“Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan disaat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari dan saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun,”terangnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu tega dan tak takut dosa mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya sendiri sejak Januari 2013, saat usia ER masih berusia 17 tahun. Sampai terakhir terjadi pada Senin, 21 Januari 2019 lalu, saat usia ER 22 tahun.

“Pada Senin, 21 Januari 2019  ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi di dalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan,” jelasnya.

Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan pemerintah desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak hingga korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.

Setelah itu, ibu korban RN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam  dan kasur lantai warna biru dan bantal.

Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),” pungkasnya.

Kasatreskrim AKP Aris Munandar, mengaku telah berupaya untuk mencegah kasus persetubuhan dan pencabulan di Demak yaitu polres Demak melakukan penyuluhan – penyuluhan ke wilayah – wilayah di Demak berkoordinasi dengan Pemda Demak dan komandan atau Kapolres Demak tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan. (*)

Sumber : tribunjateng.com

Tags: PemerkosaanPolres DemakPutriSatreskrim

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP