Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Ranat Mulia Pardede, Calon DPRD PSI di Tanjungpinang Ditetapkan Jadi Tersangka

Ranat Mulia Pardede, Calon DPRD PSI di Tanjungpinang Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Zainal
23 Februari 2019 | 15:00 WIB
in News

Topsumutpress.com – Calon DPRD Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ranat Mulia Pardede (RMP), ditetapkan jadi tersangka oleh Sentra Gakkumdu.

RMP ditetapkan jadi tersangka karena melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan STIEP Tanjungpinang. Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini.

“Iya betul (tersangka), inisialnya RMP,” kata Zaini saat dihubungi awak media, pada Sabtu (23/2/2019). Demikian dilansir detik.com.

Zaini mengatakan Ranat merupakan caleg PSI Dapil Bukit Bestari, Tanjungpinang, nomor urut 2. Ranat melakukan sosialisasi atau kampanye di STIEP Tanjungpinang pada awal Januari lalu.

“Jadi dia ini melakukan kampanye di kelas, mengenalkan diri, mensosialisasikan diri sekaligus membagikan kartu nama kepada sejumlah mahasiswa di STIEP,” ujarnya.

Bawaslu Tanjungpinang, yang saat itu menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan selama 14 hari. Lalu, dilanjutkan pembahasan kedua dan ditetapkan memenuhi unsur dan alat bukti.

Kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, jadi penyelidikan di Bawaslu, penyidikan di pihak kepolisian dilakukan 14 hari juga. Setelah itu, memenuhi unsur semuanya dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Kemudian dari kejaksaan juga memenuhi unsur semuanya. Lalu terhadap Ranat sudah resmi jadi tersangka. Jadi sudah diproses di Sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” ujarnya.

Zaini menambahkan Ranat disangkakan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 521 juncto280. Ranat terancam hukuman 2 tahun penjara.

“Bahwa di situ (di UU itu) dilarang melakukan kampanye di tempat pendidikan. Jika melakukan kampanye di tempat pendidikan, termasuk di tempat yang dilarang, maka sanksinya 2 tahun penjara dan sanksi denda Rp 24 juta,” pungkasnya. (*)

Tags: Calon DPRD TanjungpinangPSIRanat Mulia Pardede

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP