Topsumutpress.com – Calon DPRD Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ranat Mulia Pardede (RMP), ditetapkan jadi tersangka oleh Sentra Gakkumdu.
RMP ditetapkan jadi tersangka karena melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan STIEP Tanjungpinang. Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini.
“Iya betul (tersangka), inisialnya RMP,” kata Zaini saat dihubungi awak media, pada Sabtu (23/2/2019). Demikian dilansir detik.com.
Zaini mengatakan Ranat merupakan caleg PSI Dapil Bukit Bestari, Tanjungpinang, nomor urut 2. Ranat melakukan sosialisasi atau kampanye di STIEP Tanjungpinang pada awal Januari lalu.
“Jadi dia ini melakukan kampanye di kelas, mengenalkan diri, mensosialisasikan diri sekaligus membagikan kartu nama kepada sejumlah mahasiswa di STIEP,” ujarnya.
Bawaslu Tanjungpinang, yang saat itu menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan selama 14 hari. Lalu, dilanjutkan pembahasan kedua dan ditetapkan memenuhi unsur dan alat bukti.
Kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, jadi penyelidikan di Bawaslu, penyidikan di pihak kepolisian dilakukan 14 hari juga. Setelah itu, memenuhi unsur semuanya dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Kemudian dari kejaksaan juga memenuhi unsur semuanya. Lalu terhadap Ranat sudah resmi jadi tersangka. Jadi sudah diproses di Sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” ujarnya.
Zaini menambahkan Ranat disangkakan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 521 juncto280. Ranat terancam hukuman 2 tahun penjara.
“Bahwa di situ (di UU itu) dilarang melakukan kampanye di tempat pendidikan. Jika melakukan kampanye di tempat pendidikan, termasuk di tempat yang dilarang, maka sanksinya 2 tahun penjara dan sanksi denda Rp 24 juta,” pungkasnya. (*)




