Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
foto ilustrasi. (int/tsp)

foto ilustrasi. (int/tsp)

Terbukti Pungli Seragam Sekolah, Seorang Kepsek SMP Negeri Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Zainal
3 April 2019 | 09:40 WIB
in News

Topsumutpress.com – Rosmawati, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, dinyatakan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti secara sah melakukan pemungutan uang seragam sekolah secara ilegal atau pungutan liar (pungli) terhadap siswa siswinya.

Rosmawati, yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tak menerima putusan majelis hakim, kendati hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada sidang yang digelar Selasa (2/4/19) sore.

Setelah bermusyawarah dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan banding.

“Saya banding Yang Mulia,” kata terdakwa.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal SH masih pikir pikir apakah banding atau tidak.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Perbuatan pungli yang dilakukan Rosmawati itu terungkap pada Sabtu, 28 Juli 2018 lalu, ketika dirinya ditangkap tim saber Pungli Polres Bengkalis. Ia diketahui telah melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi SMPN 5 Mandau, dalam hal membuat baju seragam sekolah.

Berawal, pada tahun jajaran baru sekolah, sebanyak 280 siswa yang terdiri 122 siswi dan siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp1.400.000 per siswa. Namun, diketahui biaya sebenarnya hanya Rp700 ribu.

Pada OTT tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp2.300.000. (*)

 

Sumber: riauterkini.com

Tags: DuriKepsek SMP NegeriPungliSeragam Sekolah

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP