Rotasi News – Seorang oknum wartawan media online, berinisial AM ditangkap oleh petugas jajaran Polres Siak saat membawa Narkoba yang ditaksir senilai miliaran rupiah.
Tersangka AM ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor M-Max, dan barang bukti berada dalam tas ransel dan dimasukkan ke dalam bawah jok sepeda motornya.
“Tersangka diamankan saat melintas di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru, ia berjalan dini hari,” ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad Davit dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Siak, Jumat (20/9/2019). Demikian dikutip dari riauterkini.com.
Dari oknum wartawan yang bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Bengkalis itu, disita sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 12 kilogram, 10 ribu butir ekstasi dan 5 ribu butir ekstasi happy five. Seluruhnya ditaksir senilai miliaran rupiah.
Dari 12 kilogram sabu yang dibawanya, kata Kapolres, tersangka AM mendapat upah sekitar Rp 10 juta per kilogram. Sehingga, bila pesanan narkoba itu sampai ke tangan pemesan, maka tersangka AM akan mendapat upah dengan jumlah total sebanyak Rp 120 juta. (*/tsp)