Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
No Result
View All Result
Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
No Result
View All Result
  • BERITA
  • google news
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
Home Hot
Royalti Musik dan Lagu

Jokowi Resmi Teken Royalti Musik dan Lagu, Begini Aturannya.

Jokowi Resmi Teken Royalti Musik dan Lagu, Begini Aturannya

Penulis: Bang Ze
8 April 2021 | 18:18 WIB
in Hot
A A

Rotasi Asia ID – Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti musik dan lagu sudah resmi diteken, LMKN merupakan lembaga resmi sebagai pusat pembayaran.

Kabar terbaru dari Pemerintah yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat yaitu adanya royalti untuk musik maupun lagu. Peraturan Pemerintah satu ini cukup menarik perhatian sehingga terjadi pro maupun kontra di masyarakat.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Deretan Kehebohan yang Viral di Pernikahan Atta dan Aurel

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 tentang royalti. Khususnya royalti Hak Cipta Lagu maupun Musik pada tanggal 30 Maret 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

Ada yang setuju serta menyambut baik keputusan pemerintah karena dianggap lebih menghargai musisi tanah air. Ada juga tidak setuju karena merasa membebani saat mengadakan acara karena harus membayar biaya tambahan.

Sebelum Anda memutuskan untuk setuju atau tidak terhadap PP terbaru tentang royalti sebaiknya pahami dulu maksudnya. Jangan hanya mendapatkan informasi setengah saja sehingga tidak bisa memahami betul maksud tujuannya.

PP No 56 Tahun 2021 Memberikan Jaminan Royalti Bagi Musisi

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sudah resmi terbit. Pemerintah memberikan jaminan secara khusus hak royalti bagi musisi untuk lebih menghargai karya mereka.

Lebih jelasnya setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial maka harus membayar royalti. Royalti tersebut nantinya harus dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta serta pemilik hak terkait.

Diharapkan adanya PP tersebut hak royalti bagi musisi untuk performing right lebih terjamin. Hal ini disampaikan oleh Ari Juliano Gema setelah Peraturan Presiden tentang Royalti resmi diteken.

Performing right dimaksud dalam PP ini adalah penggunaan meliputi pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi lagu atau musik. Bentuk pelayanan publik yang harus membayar seperti seminar, restoran, konser musik, bioskop.

Termasuk juga alat transportasi komersial, nada tunggu telepon, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, radio termasuk usaha karaoke. Diharapkan adanya kesadaran serta kemampuan bayar dari para pengguna musik tersebut.

Sementara untuk penetapan berapa besar royalti tersebut maka perlu didiskusikan terlebih dahulu terutama bagi pengguna musik dan lagu. Sehingga semua dapat berjalan efektif karena semua pihak sudah melakukan keputusan bersama.

Saat ini PP tentang royalti masih akan dibahas lebih lanjut untuk menetapkan besaran royaltinya juga bagaimana mekanismenya. Sehingga alurnya lebih mudah untuk diikuti oleh semua pihak dan menjadi lebih terbuka.

Royalti akan dikumpulkan kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya. Sementara hak terkait yang menjadi anggota LMK nantinya akan masuk ke dalam dana operasional dan dana cadangan.

Royalti Musik dan Lagu Nantinya Dibayarkan Melalui LMKN

LMKN adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang menerima pembayaran royalti musik dan lagu. Hal ini tertuang dalam beleid yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021.

Menurut aturan terbaru besaran royalti akan ditetapkan oleh LMKN kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Bagi usaha mikro kecil dan menengah tetap akan mendapatkan keringanan terkait tarif royalti ini.

LMKN akan menggunakan pusat data musik serta lagu sebagai dasar dalam pengelolaan dari royaltinya. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait serta kuasa boleh mengajukan permohonan pencatatan lagu dan musik.

Pengajuan tersebut ditujukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya akan diajukan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik melalui LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Baca Juga: Nissa Sabyan Hadiri Pernikahan, Netter Fokus ke Perut

Bahkan penggunaan komersial lagu dan/atau musik oleh layanan publik tidak berlisensi tetap dikenakan royalti. Pembangunan pusat data oleh pemerintahan dan SILM oleh LMKN dilakukan maksimal 2 tahun.

Keputusan Presiden Jokowi tentang PP Royalti sudah resmi diteken dengan tujuan menghargai hak suatu karya. Hal ini disambut baik oleh musisi tanah air namun pro dan kontra masih terjadi. [bgze]

Tags: Peraturan RoyaltiRoyalti LaguRoyalti Musik
Share4SendShare

Related Posts

Gak Main-main! Begini Syarat Mengoleksi Boneka Arwah
Hot

Gak Main-main! Begini Syarat Mengoleksi Boneka Arwah

Penulis: Bang Ze
6 Januari 2022 | 17:01 WIB

BONEKA arwah atau spirit doll belakangan menjadi trend di kalangan artis. Boneka ini mulai viral setelah sejumlah artis, seperti Ivan Gunawan,...

Baca Selengkapnya
Sebut Wanita Open BO Hingga Kupu-kupu Malam, Sosok Ini Sentil Puput Soedrajat Ibu Tiri Vanessa Angel?
Hot

Sebut Wanita Open BO Hingga Kupu-kupu Malam, Sosok Ini Sentil Ibu Tiri Vanessa Angel?

Penulis: Bang Ze
4 Januari 2022 | 02:04 WIB

RAMAI ISU tentang ibu tiri Vanessa Angel, Puput Soedrajat dituding sebagai wanita open BO hingga disebut masih jual diri meski...

Baca Selengkapnya
Doddy Sudrajat Kini Berurusan dengan Polda Metro Jaya
Hot

Nah, Doddy Sudrajat Kini Berurusan dengan Polda Metro Jaya

Penulis: Bang Ze
29 Desember 2021 | 23:38 WIB

NIAT baik ternyata tak selamanya disambut baik. Buktinya Doddy Sudrajat. Ayah almarhumah Vannesa Angel ini mencibir seorang pria bernama Rofi'i...

Baca Selengkapnya
Bocah Ingusan Tak Boleh Lagi Main TikTok
Hot

Warning, Bocah Ingusan Tak Boleh Lagi Main TikTok!

Penulis: Bang Ze
2 Juli 2021 | 21:46 WIB

TikTok melarang bocah ingusan menggunakan layanannya. Hal ini adalah komitmen mereka untuk melindungi anak di bawah umur. Orang dewasa atau...

Baca Selengkapnya
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Games

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Games

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Seni & Hiburan

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
News

Kisah Pendaki Gunung Slamet Hilang Misterius Setelah Ada Suara Kentongan dan Aroma Kemenyan

31 Desember 2023 | 04:27 WIB
Promoted

World Diabetes Day: Prodia Luncurkan Penawaran Spesial Khusus Pengendalian Diabetes

1 November 2023 | 16:23 WIB
News

Partai Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Prabowo

21 Oktober 2023 | 22:14 WIB
Promoted

Merdeka dari Penyakit dengan Check-up dan Vaksinasi bersama Prodia

16 Agustus 2023 | 18:24 WIB
Promoted

Cek Hepatitis Sejak Dini, Cegah Sesal Kemudian Hari

15 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Promoted

Kesehatan Keluarga yang Utama untuk Momen Bahagia yang Lebih Lama

6 Juli 2023 | 14:43 WIB
Promoted

Golden Years, Golden Deals untuk Sehat bersama Prodia

6 Mei 2023 | 13:54 WIB
Promoted

Pastikan Tubuh Sehat, Silaturahmi Semakin Hangat

14 April 2023 | 13:18 WIB
Promoted

Anak Usaha Prodia Luncurkan Aplikasi Kesehatan “U by Prodia”

10 Maret 2023 | 13:45 WIB
Seni & Hiburan

Lo Lieh, Aktor Asal Pematang Siantar Pertama yang Sukses Guncang Hollywood

21 Februari 2023 | 00:26 WIB
News

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia

19 Februari 2023 | 18:14 WIB
Promoted

50 Tahun Hadir Dalam Ekosistem Kesehatan di Indonesia, Prodia Siap Melangkah Lebih Jauh Berkontribusi Membangun Kesehatan Bangsa

2 Februari 2023 | 15:27 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2022 Rotasiasia.com

barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES

© 2022 Rotasiasia.com

barak berita hari ini danau toba sinata