Rotasi Asia ID – Palestina dan Israel kini kembali terlibat konflik. Banyaknya korban jiwa yang berjatuhan akibat aksi saling serang antar negara tersebut turut menyita perhatian dunia, termasuk warga Indonesia. Di sinilah kesabaran di uji, dan peribahasa ‘Mulutmu Harimaumu’ berlaku. Pengguna media sosial dituntut untuk lebih hati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.
Baru-baru ini seorang pria pengguna aplikasi TikTok dengan nama akun @ucokbangcok sepertinya tak kenal rasa kapok. Pemilik akun yang diketahui berinisial UC (23) ini dijebloskan ke penjara usai hina Israel di TikTok. Padahal sebelumnya ia menghina Palestina, lalu meminta maaf. Namun, setelah itu UC sebutkan lagi makian dan hinaan terhadap Israel.
Akibat perbuatannya kini UC, pemuda di Mataram harus berurusan dengan hukum. Tak cuma akun TikTok, akun Facebooknya juga kini telah dibawah kendali penyidik kepolisian. Ia dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya,” kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Pemilik Akun @sarinaborumanik Hina Palestina di TikTok, Diduga Asal Tapteng
Sebelumnya UC menghina Palestina. Kepada polisi, UC mengaku sadar betul apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang salah. Kemudian ia membuat video klarifikasi dan permintaan maaf di TikTok. Namun lagi-lagi mulut UC ‘terpeleset’. Di video klarifikasi tersebut tersangka UC kembali melontarkan makian terhadap Israel.
“Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok.Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel,” kata Priyo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Tersangka UC pun dianggap telah memenuhi unsur pidana dan polisi langsung melakukan penahanan. Dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya.
“Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik,” kata Artanto.