Rotasi Asia ID – Sebuah rumah milik pemuda berinisial AM (21), di Kecamatan Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya digrebek warga. Rumah tersebut dimanfaatkan AM sebagai tempat berduaan dengan istri orang yakni AF (21).
Pasca tertangkap basah, pasangan bukan suami-istri yang sah ini kemudian diserahkan warga ke kantor Satpol PP/WH Aceh Barat Daya.
Kepala Satpol PP/WH Aceh Barat Daya Hamdi, Selasa (15/6) menjelaskan, wanita AF yang berstatus sebagai istri orang diketahui dari warga sudah dua malam menginap di rumah AM.
“Yang menangkap masyarakat, kemudian diserahkan ke kami. Setelah diserahkan kita langsung lakukan upaya hukum dengan penyelidikan terhadap kedua orang itu,” kata Hamdani, mengutip Merdeka.com.
Keluarga AM memergoki keduanya di dalam rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada warga sekitar. Sontak saja warga setempat langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan.
“Lalu pemuda setempat dan warga lainnya menangkap kedua orang ini,” bebernya.
Hamdi mengatakan, pasangan pemuda dan wanita berstatus istri orang tersebut kini harus berurusan dengan Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat Daya.
Baca Juga: “Sumpah, Kami Gak Mesum” Eh, Tiba-tiba Celana Dalam si Cewek Jatuh
Kasus ini, lanjut Hamdani, sudah ditingkatkan ke penyidikan karena pihaknya sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Setelah itu akan dilakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Blangpidie guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sekarang kita tingkatkan ke penyidikan, karena sudah cukup alat bukti dari hasil penyelidikan. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan penahanan di Lapas Blangpidie,” ujarnya. (*)