Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Hukuman Rizieq: 4 Tahun 8 Bulan Bui, Denda Rp20 Juta

Total hukuman yang dijatuhkan pada Rizieq adalah 4 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebanyak Rp20 juta untuk tiga kasus.. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hukuman Rizieq: 4 Tahun 8 Bulan Bui, Denda Rp20 Juta

Penulis: Zainal
24 Juni 2021 | 16:37 WIB
in News

Rotasi Asia ID – Hukuman Rizieq Shihab dari sebanyak tiga perkara yang menjeratnya sudah rampung diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hari ini, Kamis (24/6) sidang vonis eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) di kasus penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi, Bogor resmi selesai. Sidang vonis dalam kasus tes swab di RS Ummi hari ini resmi menutup rangkaian panjang persidangan yang menjerat Rizieq sejak pertengahan Maret 2021 lalu itu.

Baca Juga: Kebencian Rocky Gerung kepada Jokowi Membuat Kepintarannya Sirna

Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Khadwanto. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun.

Sebelumnya Rizieq juga sempat terjerat dua perkara lain, yakni pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dua kasus itu sudah terlebih dulu dibacakan vonisnya oleh Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Suparman Nyompa pafa 28 Mei 2021 lalu.

Rizieq divonis hakim dengan hukuman pidana 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 2 tahun serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus ormas selama 3 tahun.

Baca Juga: Maksa Banget Jokowi Presiden Tiga Periode, Orang Ini Akhirnya Dipolisikan

Sementara untuk perkara Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara. Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memberikan tuntutan 10 bulan penjara.

Alhasil, total hukuman yang diberikan hakim bagi Rizieq untuk tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.

Meski demikian, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih mengajukan banding terhadap vonis hakim di perkara Petamburan dan tes swab di RS Ummi. Sementara jaksa mengajukan banding di kasus Petamburan dan Megamendung. (*)


sumber: cnnindonesia

Tags: BogorFPIFront Pembela IslamJawa BaratKhadwantoMajelis HakimMegamendungPetamburanRizieq Shihab

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP