Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
AJI: Hindari Stigma Negatif, Terapkan Jurnalisme Damai dalam Peristiwa Papua

AJI: Hindari Stigma Negatif, Terapkan Jurnalisme Damai dalam Peristiwa Papua

Penulis: Zainal
20 Agustus 2019 | 09:57 WIB
in News

Rotasi News – Media massa dalam beberapa hari ini memberitakan peristiwa pengepungan organisasi massa, satuan polisi pamong praja Kota Surabaya, polisi dan tentara terhadap asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No 10, Surabaya, Jawa Timur, 16 Agustus 2019.

Pemicunya adalah kabar tentang adanya pengrusakan tiang bendera, infromasi yang dibantah mahasiswa Papua. Selama pengepungan itulah terlontar umpatan bernada rasis, menggunakan nama binatang kepada mahasiswa Papua.

Peristiwa itu disusul sejumlah insiden lain di kota Malang dan Semarang. Puncaknya, Senin, 19 Agustus 2019, ratusan orang di Papua dan Papua Barat memblokade sejumlah jalan dengan merobohkan pohon. Salah satunya terjadi di Jalan Yos Sudarso, Manokwari, Papua Barat, 19 Agustus 2019. Massa juga membakar Gedung DPRD di Kota Manokwari, 19 Agustus 2019. Protes serupa juga terjadi di Jayapura. Massa turun ke jalan dan memblokir jalan utama menuju Bandara Sentani.

Dalam memberitakan peristiwa itu, ada media yang menggunakan istilah yang terkesan memberi stigma negatif. Misalnya, menulis judul berita yang antara lain menyebut soal mahasiswa Papua “keras kepala”, “melakukan aksi anarkis”, “membuat rusuh”, dengan tanpa dukungan data dan informasi yang memadai. Ada juga yang informasinya tak berimbang, dengan tak meminta pihak yang dituduh berbuat rusuh tersebut menyampaikan versinya.

Saat memberitakan peristiwa di Papua ini, ada media massa yang tak cukup sensitif atas keadaan, yaitu dengan mengangkat dampaknya terhadap etnis tertentu. Secara tak sengaja, pemilihan sudut pandang seperti ini mengabaikan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan bernuansa konflik karena bisa memicu dampak susulan.

Menyikapi pemberitaan media tentang peristiwa di Surabaya, Malang, Semarang dan Papua tersebut kami menyatakan sikap:

1. Mengimbau jurnalis dan media menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan peristiwa bernuansa konflik seperti ini. Jurnalisme damai tak berpretensi untuk menghilangkan fakta. Tapi yang lebih diutamakan adalah memilih atau menonjolkan fakta yang bisa mendorong turunnya tensi konflik dan ditemukannya penyelesaiannya secara segera.

2. Mengimbau jurnalis dan media mematuhi kode etik jurnalistik dalam peliputan dan pemberitaannya. Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik mengingatkan jurnalis dan media untuk “tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras…”. Sikap itu ditunjukkan antara lain dengan tidak mudah mempercayai informasi, apalagi sekadar tuduhan, dari ormas, TNI atau Polri. Dalam membuat berita juga hendaknya jangan mengesankan membenarkan tindakan yang rasis itu, baik oleh ormas mauapun aparat keamanan.

3. Mengimbau jurnalis dan media memberitakan peristiwa di Manokwari dan Jayapura sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik. Sikap itu antara lain dengan melakukan verifikasi sebelum melansir berita, menghindari memuat berita dari sumber yang tidak jelas, dan menuliskannya seakurat mungkin berdasarkan fakta. Media hendaknya tidak tergoda untuk memuat berita sensasional, meski itu mengundang jumlah pembaca yang tinggi.

4. Meminta pemerintah melakukan proses hukum terhadap massa organisasi massa, TNI atau Polri, yang bersikap rasis karena itu merupakan pidana menurut Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Aparat keamanan harus menghormati aspirasi yang disampaikan warga Papua, yang disampaikan secara damai dan memenuhi ketentuan hukum, karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi Konstitusi.

Demikian siaran pers Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan beserta Ketua Bidang Pendidikan, Etik dan Profesi, Dandy Koswaraputra, yang disampaikan Ketua AJI Medan, Liston A Damanik. Selasa (20/8/2019). (*/tsp)

Tags: AJIMedia MassaPapua

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP