Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis

Penulis: Zainal
4 November 2018 | 19:48 WIB
in News

Topsumutpres.com – Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Jakarta. Kali ini korbannya adalah jurnalis Detikcom saat meliput Aksi 211, Jumat (2/11/2018).

Intimidasi itu berawal saat jurnalis tersebut memfoto sampah yang berserakan di lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.

Peserta Aksi 211 yang melihat aktivitas jurnalis tersebut kemudian mempertanyakan untuk apa memfoto sampah.

Peserta aksi lainnya meminta jurnalis itu menghapus foto sampah tersebut. Di bawah tekanan, akhirnya foto tersebut dihapus.

Bahkan ada peserta aksi yang menanyakan apakah jurnalis tersebut bagian dari “cebong” –sebutan bagi kelompok pendukung Jokowi. Dijawab dengan tegas, bukan. Namun jurnalis tersebut tetap diinterogasi di bawah tekanan.

Kasus intimidasi tersebut viral di media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook dan pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Akun Instagram @jasmevisback mengunggah data pribadi yang ada di KTP dan kartu pers milik jurnalis tersebut.

Bahkan di akun Facebook Tryas Ramandest juga mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan pesan bernada kekerasan.

Intimidasi terhadap jurnalis tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers. Maka setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam negara demokrasi, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat.

Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan mekanisme yang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

AJI Jakarta menghimbau semua media secara kelembagaan untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita. Jurnalis di lapangan pun perlu waspada saat liputan.

Atas insiden intimidasi terhadap jurnalis tersebut, maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan dan menyatakan:

1. AJI Jakarta mengecam tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa aksi 211. Sebab hal ini telah mengancam kebebasan pers di republik ini.

2. AJI Jakarta juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 UU Pers Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500juta.

3. AJI Jakarta mendorong Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab jika tidak pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya.

4. AJI Jakarta mengimbau semua media untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi. (rel/tsp)

Tags: AJI JakartaIntimidasiJurnalis

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP