Seorang cewek di Aceh terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara nekat membuka jasa seks online alias menjadi germo lewat media sosial di tengah pandemi.
Rotasi Asia ID – Pandemi Covid-19 membuat hidup sebagian banyak orang menjadi susah. Banyaknya batasan dan aturan yang diberlakukan pemerintah guna mencegah penularan, justru malah membuat warganya kesulitan mencari nafkah.
Pekerja harian lah yang paling merasakan dampak dari pandemi ini, karena berkurangnya pendapatan mereka secara signifikan. Bagi karyawan swasta, ini juga menjadi momok menakutkan.
Baca Juga: Pemilik Warung Bakso Tangkap Basah Wanita Berhijab Tabur Tanah Kuburan
Sebagian perusahaan yang mempekerjakan karyawannya juga terpaksa menerapkan work from home atau kerja dari rumah karena aturan pembatasan kegiatan.
Ada juga perusahaan yang memotong hingga separuh gaji karyawannya, bahkan menyerah atau lebih memilih gulung tikar ketimbang menutupi biaya operasional yang sangat besar.
Baca Juga: Suami Doyan Cewek Open BO, Curhat Istri Siap Lepas Seragam Bhayangkari Viral
Jumlah angka pengangguran yang meningkat membuat masyarakat secara individu terpaksa harus memutar otak mencari peruntungan agar dapat berjuang hidup saat situasi sulit seperti sekarang ini.
Di tengah merebaknya wabah dan diberlakukannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), media sosial menjadi solusi banyak orang untuk mencari keuntungan.
Banyak yang berhasil menggunakan media sosial sebagai wadah untuk berdagang dan meraih pendapatan. Namanya juga media sosial, ibarat pisau bermata dua.
Baca Juga: Warning, Bocah Ingusan Tak Boleh Lagi Main TikTok!
Ada yang menggunakannya dengan baik, ada juga yang memanfaatkannya untuk kejahatan demi keuntungan pribadi. Seperti yang dilakukan seorang wanita asal Aceh berinisial ZI (24) ini, yang memanfaatkan media sosial di tengah pandemi dengan membuka jasa seks online.
Lewat media sosial Whatsapp, Instagram dan Facebook, ZI menawarkan beberapa wanita-wanita berusia muda menarik pilihannya untuk ditawarkan kepada pria-pria hidung belang.
Ia bahkan telah menyiapkan foto-foto wanita yang bekerjasama dengannya untuk dikirimkan kepada calon pelanggannya.
Kemudian apabila calon pelanggan setuju dengan wanita yang ditawarkan, maka ZI kemudian berbicara harga dan lokasi tempat ‘eksekusi’ yang telah ditentukan.
Walhasil, akibat perbuatannya itu kini ZI harus mendekam di balik jeruji besi pasca ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh.
Baca Juga: Wow! Segini Gaji Maria Ozawa Sekali Shooting Adegan Panas
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan praktik perdagangan perempuan di media sosial atau dikenal prostitusi online.
Mengutip Indozone, Senin (19/7/2021), polisi mengamankan ZI bersama barang bukti sebuah smartphone, screenshot (tangkapan layar) akun Instagram dengan nama akun Z***06, screenshot Facebook dengan nama akun (inisial) Z.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil dari jasa prostitusi.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, ZI telah telah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial Whatsapp, Instagram dan Facebook.
“Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud, Minggu (18/7/2021).
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berbagai fakta lainnya,” pungkasnya. (*)




