Topsumutpress.com – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, meminta Kapolres Tanggamus, untuk menjerat pelaku persetubuhan sedarah, M (45) ayah kandung korban, SS (28) kakak dan YF (15) adik korban dengan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman minimal 10 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.
Dari peritiwa ini M dan SA, masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan dengan hukuman 1/3 dari pidana pokoknya.
Bahkan pelaku M dan SA terancam hukuman tambahan berupa “Kastrasi” yakni Kebiri dengan suntik kimia.
“Hukuman maksimal ini sangat wajar karena berdasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2016 bahwa telah ditetapkan apa yang dilakukan M dan SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban adalah sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana Terorisme, Narkoba dan Korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati,” kata Arist saat mengisi sebuah acara di Pasar Rebo Jakarta, Minggu (24/2/2019).
Setelah mempelajari kisah sedih kejahatan seksual berupa “incest” yang dialami SG (16) oleh orangtua dan kakak korban sendiri, Komnas Perlindungan Anak berpendapat tidak ada kompromi atas kasus ini dan pelaku segera mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
“Ayah, kakak, dan adik yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap AG adalah manusia keji dan biadab,” tegas Arist.
Sungguh tragis nasib AG (16). Anak yang menderita disabilitas ini telah menjadi korban “incest” atau hubungan seksual saudara yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara biadab ini menyatakan bahwa korban sudah diperkosa para tersangka sejak 2018.
Sebagai ayah, kakak, dan adik korban ketiganya semestinya menjaga, merawat, dan melindungi korban karena ibunya sudah meninggal beberapa tahun lalu karena sakit.
Ayah kandung, kakak, dan adik korban berulangkali memperkosanya di rumah mereka di Pekan Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Korban AG selama satu tahun tak kuasa menahan sakitnya karena takut diancam oleh ayahnya.
Selain itu, AG yang diketahui mengalami keterbelakangan mental oleh pengakuan kakak korban mengaku kepada polisi sudah menyetubuhi korban 120 kali dalam setahun belakangan ini, sementara adiknya 60 kali.
Sedangkan ayah korban dalam pengakuannya kepada penyidik mnegatakan telah berulang kali menyetubuhi korban lebih dari 1 kali setiap hari.
Peristiwa ini berawal saat AG tinggal bersama neneknya. Ketika ibunya sudah meninggal karena sakit.
Petaka biadab ini pun terjadi setelah AG baru tinggal di rumah ayahnya sekitar 2 bulan.
Orang yang seharusnya melindunginya itu justru memperkosanya. Perbuatan itu dilakukan berapa kali bahkan dilihat langsung oleh kakaknya.
Ironisnya, adiknya SA yang masih berumur 15 tahun ketika melihat kelakuan sang ayah, justru turut melakukan perbuatan yang sama.
Keluarga Tertutup
Keluarga M dikenal sangat tertutup sehingga sulit bagi tetangga untuk mengetahui kasus ini.
Namun lama-kelamaan tetangga curiga dengan aktivitas di rumah karena melihat kondisi AG yang semakin kurus jauh berbeda dari saat pertama kali datang ke rumah M.
Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB , M, SA, dan YF ditangkap pihak kepolisian dari rumahnya tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku diamankan Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa baju dan celana dalam milik M, SA, YF serta milik korban.
Untuk memberikan pertolongan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu beserta Relawan Sahabat Anak Indonesia Lampung segera mengevakuasi korban untuk diberikan pelayanan bantuan perawatan medis dan terapi psikososial.
Sedangkan untuk advokasi hukumnya, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Kapolres Tanggamus.
“Adalah tidak berlebihan jika peristiwa memilukan ini dijadikan momentum oleh Komnas Perlindungan Anak dan LPA Lampung sebagai Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Lampung. Untuk membangun komitmen ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan pejabat pemerintah di Lampung,” pungkas Arist. (*)
Artikel ini telah tayang di buletin7.com dengan judul ‘Pelaku Persetubuhan Sedarah Terancam Dikebiri‘