Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Foto ilustrasi kebakaran. Sumber: Shutterstock

Foto ilustrasi kebakaran. Sumber: Shutterstock

Bakar Mati 6 Orang (Sekeluarga), 2 Anggota Kartel Narkoba Divonis Hukuman Mati

Penulis: Zainal
11 April 2019 | 15:13 WIB
in News

Topsumutpress.com – Sidang pembakaran 1 keluarga di Makassar, Sulsel, yang menghilangkan 6 nyawa digelar dengan agenda vonis. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua pelaku pembakar rumah.

Kedua terdakwa M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma dengan mengenakan baju tahanan duduk di kursi pesakitan di PN Maksssar, Jalan Kartini, Kamis (11/4/2019).

“Mengadilli, menyatakan terdakwa Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” kata ketua majelis hakim, Supriadi.

“Menjatuhkan hukuman pidana masing- masing pidana mati,” sambung Supriadi yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang.

Kedua terdakwa yang mendengar putusan hakim itu hanya terdiam setelah mendapatkan hukuman mati. Supriadi memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir atas putusan pengadilan.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa terancam hukuman mati usai didakwa pasal berlapis oleh jaksa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma mengakibatkan enam nyawa melayang.

“Dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Yang memberatkan lainnya, kata Tabbrani adalah perbuatan kedua terdakwa sangat terstruktur mulai dari membeli bensin dan membakar rumah korban.

“Bukan hanya adanya kerugian sepeti ada yang meninggal tetapi juga kerugian materil. Ada 3 rumah yang terbakar,” ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul ‘Bakar Mati 6 Orang, 2 Anggota Kartel Narkoba di Sulsel Dihukum Mati‘

Tags: Hukuman MatiPembakar RumahVonis

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP