Topsumutpress.com – Baru setahun menikah, seorang pria berinisial R (24) kepergok ‘menggoyang’ seorang mahasiswi berinisial M (22) di dalam sebuah mobil. Rabu (21/11/2018) siang.
Awalnya, seorang anggota Patroli Motor Polres Gowa, Brigpol Asgar Aziz, ingin membersihkan mobil dengan parkir di pinggir Jalan Hertasning Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pas didapati, sedang mereka sedang mengerjakan mesum,” kata Asgar.
Polisi menangkap basah dengan pasangan tanpa busana, dalam posisi saling bertindihan. Pertama, mengaku hanya ciuman saja. Namun ketika ditanya lebih jauh, mengaku telah melakukan hubungan terlarang.
Demikian dilansir inews.id. R disebutkan sudah punya istri yang baru dinikahinya sekitar setahun lalu. Sedangkan, M merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi Makassar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya bersama satu unit mobil Toyota Avanza diamankan ke Mapolres Gowa. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.
Seperti dikutip dari detik.com, perbuatan asusila dalam mobil tersebut dibenarkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga. Ia mengatakan bahwa, saat didatangi petugas pihak perempuan tidak menggunakan bra.
“Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri,” terangnya. (*/tsp)