Rotasi Asia ID – Ancaman hukuman penjara selama lima tahun membayang-bayangi seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Malang. Ia dilaporkan ke polisi lantaran perbuatan dugaan melawan hukum terekam kamera pengawas CCTV. Dalam rekaman video, terlihat wanita berinisial TK bawa pulang ponsel orang yang jatuh di hadapannya.
Dua minggu setelah bawa pulang ponsel orang, TK kemudian kembali ke tempat dimana ia mengambil ponsel yang dijatuhkan dan kemudian ditangkap setelah petugas keamanan mengenali wajahnya dan melaporkan keberadaan wanita tersebut ke polisi.
Baca Juga: Viral Lagi Nih! Petugas Satpol PP di Aceh Dimaki Pedagang Kaki Lima
Dikutip dari Indozone, Minggu (18/7/2021), peristiwa berawal ketika TK asal Binangun, Kabupaten Blitar, sedang berada di ruang tunggu salah satu bank yang di Turen, Kabupaten Malang.
Tak disangka, mendadak ada seseorang yang ada di depannya secara tidak sengaja menjatuhkan ponsel persis di hadapan TK. TK yang mengetahui hal itu kemudian kaget namun dirinya tak memberitahukan sang pemilik yang menjatuhkannya dan tampak hanya duduk diam.
Baca Juga: Pemilik Warung Bakso Tangkap Basah Wanita Berhijab Tabur Tanah Kuburan
Selanjutnya saat mengira kondisi sudah memungkinkan, TK langsung mengambil ponsel yang jatuh itu. Secara mengejutkan, bukannya memberitahukan sang pemilik ia malah langsung mematikan ponsel itu dan memasukkannya ke tas dalam milik TK.
Tak lama kemudian, pemilik ponsel tersadar bahwa ponselnya telah hilang. Pemilik kemudian kembali ke ruang tunggu dan mencari ponsel di tempat itu. Karena tak tak ketemu, pemilik ponsel lalu berangkat ke Polsek Turen, Polres Malang dan melaporkan hal ini.
Polisi usai menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pemeriksaan rekaman CCTV pun dilakukan sehingga diketahui bahwa TK lah yang telah mencuri ponsel tersebut.
Baca Juga: Alamak! Cewek di Aceh Ini Buka Jasa Seks Online di Tengah Pandemi
Bak pepatah ‘pucuk dicinta ulam pun tiba’, saat polisi sibuk mencari keberadaan pencuri ponsel, TK malah kembali datang ke bank tempat ia mengambil ponsel sekitar dua minggu setelah kejadian.
Kedatangan TK ke bank di Jalan Panglima Sudirman, Turen, itu untuk memperbaiki kartu ATM yang rusak. Satpam yang mengenali wajah TK langsung menghubungi Polsek Turen dan saat itu juga TK langsung diamankan beserta barang buktinya.
Kepada polisi, TK mengaku tak menyangka perbuatannya itu akan berujung ancaman penjara. Ia juga mengaku ponsel itu ia pakai sendiri. “Saya tidak tahu, mengambil HP terjatuh bisa dipidana. HP saya pakai sendiri tidak saya jual,” kata TK kepada polisi, Minggu (18/7/2021). (*)