Rotasi News – Hendra Syahputra (29), pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap korbannya Ayu Safitri (19), yang berusaha melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan lalu, hari ini pada Selasa (10/9/19) sore, dijatuhi jaksa dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Hendra yang berjalan tertatih tatih saat memasuki ruangan sidang. Hanya pasrah mendapat amat tuntutan 20 tahun penjara.
Berdasarkan amar tuntutan jaksa penuntut Edi Junaidi SH. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2) tentang pembunuhan dan perampokan.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva. Terdakwa hanya pasrah atas perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan secara tertulis.
Seperti diketahui, Hendra pelaku pembunuhan terhadap Ayu Safitri pada Selasa tanggal 29 Januari 2019 lalu. Mayat korban ditemukan, keesokan harinya, di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap Hendra di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketika itu, pelaku sedang berada di dalam bus saat akan kabur ke Jakarta.
Hasil penyidikan polisi, Hendra berkenalan dengan korban melalui akun Facebook. Dimana pada hari Selasa 29 Januari tersebut, korban baru diterima kerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan Sigunggung tapi pelaku justru dengan sengaja menghalang-halangi korban untuk bekerja.
Hendra mengatakan kepada korban untuk tidak bekerja di tempat tersebut. Dia juga mengiming-imingi ada pekerjaan yang lebih baik untuk Ayu di daerah Jalan Pramuka, Rumbai. Terbujuk rayuan, malamnya Hendra menjemput korban di Sigunggung dan pergi ke Rumbai.
Saat itu melintas Jalan Yos Sudarso, Ayu pun merasa lapar dan meminta Hendra untuk makan. Awalnya Ayu meminta makan di rumah makan cepat saji karena tidak ada uang keduanya makan di warung makan biasa.
Hendra merasa tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan Ayu.
Setelah keduanya selesai makan, Hendra membawa Ayu ke Jalan Pramuka dan terus ke dalam dekat kawasan perkebunan sawit. Curiga dengan gelagat tersangka, Ayu pun mulai berontak dan minta keluar dari daerah tersebut.
Sakit hati, mendapatkan perlawanan, pelaku mulai kasar dan akhirnya memiting korban hingga tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia. Selanjutnya pelaku menjarah harta benda korban. (*)
Artikel ini telah tayang di riauterkini.com dengan judul ‘Pelaku Perampokan Pembunuhan di Rumbai Pekanbaru Dituntut 20 Tahun Penjara’