Topsumutpress.com – Bawaslu Sumut mengingatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk dewasa berpolitik.
Bawaslu Sumut berharap agar masa tenang tidak dipergunakan untuk berkampanye, apalagi bila kampanye tersebut dilakukan di rumah ibadah.
“Saat ini adalah masa tenang, maka itu kampanye tidak diperkenankan di mana pun, apalagi rumah ibadah. Pemilu ini kan pemilu orang dewasa, yang milih dan memilih ada syarat, jadi dewasalah berpilkada,” tuturnya.
“Kalau masih ada menggunakan rumah ibadah, itu namanya tidak dewasa. Kita minta dewasalah dalam berpolitik, berdemokrasi, berpilkada, karena memang pilkada itu dikhususkan untuk orang dewasa,” sambung anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Senin (25/6/2018).
Bawaslu Sumut, kata Aulia, tidak berniat untuk melarang bentuk-bentuk kegiatan keagamaan. Yang dilarang adalah menggunakan tempat ibadah mengajak untuk memilih salah satu Paslon di Pilkada.
“Subuh berjamaah, tidak dilarang. Namun ajakan-ajakan untuk memilih tidak diperbolehkan. Kalau ada yang melakukan itu tidak dewasa. Paslon pun harusnya dewasa menghadapi masa tenang ini, jangan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Dalam rangka pengawasan masa tenang ini, menurutnya, jajaran pengawas akan berperan aktif melakukan pengawasan di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan bila ada subuh berjamaah yang ditemukan pengawas, maka mereka akan turut berbaur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut bukan menjadi ajang kampanye terselubung.
“Kita sudah instruksikan jajaran pengawas untuk aktif melakukan pengawasan masa tenang ini agar aturan dijalankan,” tegasnya.
Aulia tidak lupa mengingatkan kembali, bahwa Pemungutan suara Pilkada serentak 2018 akan dilangsungkan pada Rabu, 27 Juni 2018. (rel)