Topsumutpress.com – Berita palsu mengenai penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet memasuki babak baru atau babak selanjutnya.
Baca juga : Biaya Operasi Ratna Sarumpaet dari Rekening Bencana di Danau Toba
Setelah menyampaikan permintaan maaf atas kebohongannya yang sempat viral di media sosial, Ratna dicegah imigrasi ke luar negeri.
Pencegahan Ratna ke luar negeri itu dibenarkan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno. Kamis (4/10/2018).
“Jadi tadi jam 9 malam beliau (Ratna) ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi ada permintaan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pencegahan keberangkatan ke Ibu Ratna,” kata Agung, dilansir Kompas.com.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Ratna, kata Agung, berlaku mulai Kamis ini hingga 20 hari ke depan.
“Berlaku efektif hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujar Agung yang tak menyebut pencegahan terhadap Ratna atas kasus apa. Agung juga belum mengetahui ke mana negara tujuan Ratna.
Masih dikutip dari kompas.com, usai pencegahan keberangkatannya yang ke luar negeri, dianggap sebagai upaya untuk melarikan diri, status Ratna sebagai saksi dinaikkan jadi tersangka.
Penetapan Ratna sebagai tersangka disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian.
“Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka,” ujar Jerry, Kamis (4/10/2018).
“Sudah tersangka sekarang,” sambung Jerry yang belum menyebutkan pasal apa yang akan dikenakan kepada Ratna sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, beberapa hari belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi penganiayaan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.
Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka. (*/tsp)