Topsumutpress.com – Pimpinan umum media online lassernewstoday.com, Mara Salem ‘Marsal’ Harahap dituntut 6 tahun penjara. Senin (19/11/2018).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Candra Sihombing di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang diketuai Abdul Nasution, sekira jam 17.00 wib.
Selanjutnya, setelah Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk membuat permohonan, Marsal langsung berdiri dan mengajukan permohonannya kepada Majelis Hakim.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar membuat putusan yang berkeadilan buat saya sebagai terdakwa dan sebagai Insan Pers,” tutur Marsal yang kerap menyoroti kasus dugaan korupsi itu.
Setelah itu, sidang ditunda minggu depan untuk Pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Kepada wartawan, Marsal menilai bahwa tuntutan yang disampaikan dalam persidangan tersebut adalah tuntutan pesanan. Dan dari awal kasusnya, kata Marsal, sudah penuh kejanggalan. (*/tsp)




