Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
No Result
View All Result
Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
No Result
View All Result
  • BERITA
  • google news
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
Home News

DPR Didesak Bahas dan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini Urgensinya

Penulis: Zainal
29 November 2018 | 21:59 WIB
in News
A A

Topsumutpress.com – DPR RI didesak untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Desakan itu disampaikan Lely Zailani, aktivis dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) Sumut, melalui siaran pers-nya yang diterima topsumutpress.com, pada Kamis (29/11/2018).

ADVERTISEMENT

“Sampai hari ini, kita terus disuguhi berbagai pemberitaan memprihatinkan tentang kekerasan seksual yang muncul silih berganti,” ujar Lely menyampaikan urgennya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Terakhir kasus pelecehan seksual yang dialami BN oleh kepala sekolah SMA di Mataram yang berakhir menyakitkan. Korban pelecehan seksual itu justru dilaporkan dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018.

ADVERTISEMENT

Berita ini menjadi viral karena vonis hakim yang tidak adil dan melukai rasa keadilan di masyarakat. Sebelumnya, kasus kekerasan seksual dialami seorang mahasiswi saat KKN oleh sesama rekan mahasiswa sehingga beritanya viral di media.

“Di luar itu, masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi namun luput dari pemberitaan,” tutur Lely yang menegaskan bahwa sejak tahun 2014 lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sudah menyatakan ‘Indonesia darurat kekerasan seksual’.

Tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan (2014), tahun 2015 meningkat menjadi 6.499 kasus dan
pada 2016 tercatat 5.785 kasus.

Sedangkan data Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berdasarkan pemantauan pemberitaan media online selama periode Agustus–Oktober 2017, menyebutkan sedikitnya ada 367 pemberitaan mengenai kekerasan seksual.

Sebanyak 275 diantaranya terjadi di Indonesia. Sementara itu di tingkat lokal mulai Januari hingga
November 2018, HAPSARI telah menangani lebih 130 kasus kekerasan terhadap perempuan dimana, 13 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Itulah mengapa aktifis Jaringan Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang terdiri dari HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) Sumut, PESADA, BITRA, PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), Cangkang Queer, LBH APIK Medan, Sirkulasi Kreasi Perempuan dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiah melakukan melakukan road show ke media-media di Medan
guna menyampaikan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap itu adalah mendesak parlemen dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

“Sebab hingga hari ini, belum ada payung hukum yang mengatur secara komprehensif mulai bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahannya, hingga penanganan yang terintegrasi (one stop crisis centre) serta pemulihan korban,” tuturnya.

Hukum acara yang bertumpu pada KUHAP, kata Lely, masih mendiskualifikasi pengalaman perempuan korban. Dalam proses hukum dari kasus-kasus kekerasan seksual yang berhasil dilaporkan, bukan saja hak-hak korban diabaikan.

Seringkali perempuan korban justru mengalami proses menjadi korban sekali lagi oleh siapa saja (Reviktimisasi). Tanpa upaya pemulihan yang diberikan, ditambah stigmatisasi yang terus berjalan menimpa korban dan bahkan keluarganya.

Situasi Pembahasan

Sayangnya, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan seksual di Komisi VIII DPR, sejak ditetapkan
menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017 sampai hari ini belum mengalami kemajuan berarti,
belum beranjak membahas RUU bersama pemerintah.

Tahun 2019 adalah tahun terakhir periode DPR saat ini, April 2019 sudah memasuki masa Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR
baru.

Bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak juga maju dalam pembahasan tahun ini, maka bisa dipastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual gagal disahkan. Itu artinya, memulai lagi dari nol di DPR baru dan semua upaya yang dilakukan selama ini sejak 2015 diusulkan oleh masyarakat sipil hingga berhasil masuk Prolegnas menjadi sia-sia.

Lambannya proses pembahasan RUU PKS memperlihatkan masih minimnya perhatian dan keseriusan serta pemahaman atas urgensi atas RUU PKS dari para pengambil kebijakan sehingga pada akhirnya berpotensi menghambat lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh masyarakat khususnya para penyintas kekerasan seksual.

Di pihak lain, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh pemerintah yang dimotori
Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga belum sesuai harapan, karena rumusan DIM (Daftar
Inventaris Masalah) yang disusun pemerintah belum memberikan dukungan sepenuhnya pada
substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seperti menghapus beberapa bentuk
kekerasan seksual serta penggunaan konsep lama terkait pencabulan dan perkosaan.

Mempertimbangkan situasi terkait kepentingan untuk segera dibahas dan disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan catatan keprihatinan atas situasi DPR yang berjalan sangat
lamban, maka Kami menyampaikan tuntutan dan himbauan, sebagai berikut:

1. Agar DPR RI khususnya Panja Komisi 8 memberi perhatian maksimal terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual bersama pemerintah sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
diharapkan disahkan dalam periode ini tanpa mengurangi kualitas substansi.

2. Agar Pemerintah merevisi Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga tidak mengurangi substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sebaliknya dapat
menguatkan terobosan hukum di dalamnya, antara lain terkait jenis tindak pidana Kekerasan Seksual, hukum acara, dan terkait hak-hak korban.

3. Agar DPR RI dan Pemerintah menggunakan prinsip-prinsip CEDAW dalam pembahasan substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni prinsip kesetaraan substantif, non-diskriminasi dan kewajiban Negara.

4. Agar dalam setiap pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, DPR RI dan Pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dan terutama mempertimbangkan suara dan pengalaman para penyintas dan pendamping serta pihak lainnya yang telah bekerja untuk isu kekerasan seksual.

5. Agar semua pihak terkait seperti organisasi dan kelompok masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama mendukung dan mendorong segera disahkannya RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual yang memuat pengaturan komprehensif tentang perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual.

“Secara khusus kepada media massa di Medan, dukungan nyata untuk ikut mendukung dan mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat diperlukan, melalui penyebarluasan informasi kepada publik bahwa DPR RI, Bahas Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual,” tutupnya. (*/tsp)

Tags: BahasDPRPenghapusan Kekerasan PerempuanRUUSahkan
Share4SendShare

Related Posts

Pendakian menegangkan di Gunung Slamet, seorang pendaki hilang misterius setelah terdengar suara kentongan dan tercium aroma kemenyan.
News

Kisah Pendaki Gunung Slamet Hilang Misterius Setelah Ada Suara Kentongan dan Aroma Kemenyan

Penulis: Nia Lizara
31 Desember 2023 | 04:27 WIB

ROTASIASIA.COM - Dalam keheningan yang menyelimuti Gunung Slamet, sebuah gunung megah di Jawa Tengah, terdapat kisah seram yang membuat bulu...

Baca Selengkapnya
Partai Golkar dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, di pemilihan umum 2024.
News

Partai Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Prabowo

Penulis: Mustika Sari
21 Oktober 2023 | 22:14 WIB

ROTASIASIA.COM - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, memimpin rapat kerja nasional (Rapimnas) Partai Golkar yang berlangsung di Kantor Dewan...

Baca Selengkapnya
Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia
News

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia

Penulis: Zainal
19 Februari 2023 | 18:14 WIB

Dosen UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, Ahmad Munasir Rafie Pratama dikabarkan hilang di Norwegia. Sebelumnya dinyatakan hilang, Ahmad Munasir diketahui...

Baca Selengkapnya
Truk Nyasar ke Kuburan
News

Heboh Truk Nyasar ke Kuburan Usai Ditumpangi 2 Cewek, Sopir Linglung

Penulis: Zainal
15 September 2022 | 18:15 WIB

Rotasiasia.com - Percaya tak percaya, cerita berbau mistis masih menjadi sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan. Terbaru, sebuah truk nyasar ke...

Baca Selengkapnya
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Games

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Games

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Seni & Hiburan

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
News

Kisah Pendaki Gunung Slamet Hilang Misterius Setelah Ada Suara Kentongan dan Aroma Kemenyan

31 Desember 2023 | 04:27 WIB
Promoted

World Diabetes Day: Prodia Luncurkan Penawaran Spesial Khusus Pengendalian Diabetes

1 November 2023 | 16:23 WIB
News

Partai Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Prabowo

21 Oktober 2023 | 22:14 WIB
Promoted

Merdeka dari Penyakit dengan Check-up dan Vaksinasi bersama Prodia

16 Agustus 2023 | 18:24 WIB
Promoted

Cek Hepatitis Sejak Dini, Cegah Sesal Kemudian Hari

15 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Promoted

Kesehatan Keluarga yang Utama untuk Momen Bahagia yang Lebih Lama

6 Juli 2023 | 14:43 WIB
Promoted

Golden Years, Golden Deals untuk Sehat bersama Prodia

6 Mei 2023 | 13:54 WIB
Promoted

Pastikan Tubuh Sehat, Silaturahmi Semakin Hangat

14 April 2023 | 13:18 WIB
Promoted

Anak Usaha Prodia Luncurkan Aplikasi Kesehatan “U by Prodia”

10 Maret 2023 | 13:45 WIB
Seni & Hiburan

Lo Lieh, Aktor Asal Pematang Siantar Pertama yang Sukses Guncang Hollywood

21 Februari 2023 | 00:26 WIB
News

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia

19 Februari 2023 | 18:14 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2022 Rotasiasia.com

barak berita hari ini barak bola danau toba sinata

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES

© 2022 Rotasiasia.com

barak berita hari ini barak bola danau toba sinata