Petugas Taman Safari langsung mengidentifikasi kejadian ini dan melaporkan ke kepolisian. Setelah dilaporkan, pelaku pelemparan sampah tersebut ternyata adalah seorang nenek-nenek berinisial K yang sudah berumur 56 tahun. Bersama keluarganya, pelaku mendatangi Polres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara meminta maaf.
Pelaku sendiri sudah meminta maaf dan mengaku kalau dia tidak sengaja. Namun, permintaan maaf tersebut tidak bisa menghentikan proses investigasi. Kasus akan tetap di proses dan dilanjutkan ke ranah selanjutnya. Namun, hingga saat ini pelaku masih belum ditahan karena menunggu hasil terbaru.
Jika terbukti, maka pelaku diancam dengan kurungan 3 bulan. Hal ini karena tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap hewan juga masuk dalam UU. Apalagi satwa yang ada di Taman Safari adalah hewan khusus. Artinya satwa tersebut didatangkan dari habitat asalnya dari Afrika Utara.
Belum Menjadi Tersangka Karena Ingin Mendalami Motif Pelaku
Polres Bogor sendiri masih belum menaikkan statusnya menjadi tersangka karena ingin mendalami motif dari tindakan tersebut. Rencananya pihak kepolisian juga akan memanggil beberapa saksi lagi untuk melanjutkan investigasi. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah pengunggah video serta yang memviralkan unggahan tersebut di Instagram.
Dari keterangan sementara, pelaku melakukan hal tersebut karena tidak sengaja. Namun, dalam hal ini situasi di lapangan ketika kejadian juga perlu diperhatikan. Bahkan kepolisian juga akan melakukan investigasi kepada kejiwaan pelaku. Apakah mengalami gangguan sehingga melakukan tindak kejahatan tersebut atau benar-benar sehat.
Animal Defenders sendiri berharap bahwa pelaku kekerasan terhadap satwa perlu diberikan pelajaran. Tujuannya supaya tidak mengulangi hal yang sama di lain hari. Apalagi, satwa juga merupakan bagian dari alam yang perlu dilindungi. Dengan begitu, di masa depan anak cucu juga masih bisa melihatnya secara langsung. [bgze]