Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
KTP elektronik

KTP elektronik. (Ilustrasi)

Foto di KTP Elektronik yang Kurang Memuaskan Bisa Diganti, Ini Caranya

Banyak yang menanyakan apakah foto di e-KTP boleh diganti.

Penulis: Zainal
16 Februari 2021 | 18:33 WIB
in News

Rotasi Asia ID – Foto di e-KTP atau KTP elektronik, jika dianggap kurang memuaskan atau perlu perubahan, bisa diganti dengan foto terbaru. berikut syarat dan ketentuannya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Baca Juga: 5 Peluang Usaha Jualan Makanan Online yang Menjanjikan

“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

“Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” imbuhnya. [*]

Tags: ElektronikFotoKTP

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP