Topsumutpress.com – Seorang kurir, Saud Simanjuntak (37) yang sedang ‘menggendong’ atau membawa sabu sebanyak sekitar 4 kilogram, ditangkap tim Opsnal Polsek Tampan.
Pengungkapan dan penangkapan sabu yang nilainya mencapai Rp4 miliar itu berhasil berkat kerja keras tim opsnal Polsek Tampan yang melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 2 pekan.
Saud ditangkap tim opsnal Polsek Tampan disaat membawa tas ransel dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, melintas di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Penangkapan Saud itu disampaikan Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga kepada awak media dalam konfrensi pers yang digelar pada Senin (19/11/2018). Ritonga mengatakan, Saut ditangkap pada Sabtu (10/11/2018) sekira jam 06.00 wib.
Melihat tas ransel yang mencurigakan, polisi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, tim opsnal berhasil menemukanlah 4 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang total beratnya sekitar 4 kilogram.
“Nilainya mencapai Rp4 miliar,” ujar Ritonga yang mengatakan bahwa sabu tersebut dititipkan kepada tersangka atas suruhan rekan tersangka sendiri, inisial AC. Demikian dikutip dari riauterkini.com.
Rencananya, kata Ritonga, narkoba itu hendak dibawa ke rumahnya di wilayah Rumbai untuk selanjutnya nanti akan diambil oleh keluarga AC. Pihaknya masih mengembangkan penyidikan dan memburu AC.
“Untuk upahnya, tersangka belum tahu akan diupah berapa karena pembicaraan mereka (AC dan tersangka Saud) belum ke arah sana. Pengakuan tersangka baru sebatas dititipi barang (sabu-sabu). Kita juga masih kejar teman tersangka inisial AC tersebut,” cecarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah tas ransel, 4 paket besar sabu seberat 4 kilogram serta satu unit motor Honda Beat BM 5652 AAG warna kuning milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Saud akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*/tsp)