Topsumutpress.com – Seorang pelaku perampokan dan penyekapan, Saiful Ramadhan (40) berhasil ditangkap Tim Pegasus Polsek Seituan Sumatera Utara (Sumut). Senin (26/11/2018) sekira jam 06.00 wib.
Korbannya adalah Zulkifli (61) dan istrinya, warga Jalan Gambir Psr VIII Dsn I Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan Deli Serdang. Saat itu, Pasutri itu hendak berangkat jualan ke pajak Gambir, pada Senin (26/11/2018) sekira jam 04.45 wib.
Namun saat membuka pintu, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menodongkan pisau kepada korban. Demikian disampaikan Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri yang dikonfirmasi via aplikasi Whats App (WA).
Pelaku juga menyuruh korban dan istrinya masuk ke dalam rumah dan selanjutnya pelaku mengikat kedua tangan pasangan suami istri itu dengan menggunakan baju. Pelaku juga mengikat mulut kedua korban dengan menggunakan jilbab.
Kepada kedua korban, pelaku meminta uang, namun korban mengaku tidak mengantongi uang karena baru akan pergi berjualan. Akhirnya pelaku mengambil sepeda motorHonda Revo BG 3095 QM milik korban dan langsung pergi.
Pagi itu juga, korban membuat laporan ke polisi. Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka, yang diketahui bernama Saiful Ramadhan warga Jalan Pasar XI Gg. Famili Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Tuan.
Tak lama kemudian, Tim Pegasus Polsek Percut Seituan mengetahui keberadaan tersangka yang masih tidak jauh dari lokasi perampokan, yakni di jalan Gambir Psr VIII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan.
Tim Pegasus berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Percut Seituan untuk proses hukum lebih lanjut. Di Polsek, ia mengakui perbuatannya. Ia nekat merampok karena kebutuhan ekonomi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Faidil menambahkan bahwa baju dan jilbab untuk mengikat tangan dan mulut korban, turut diamankan sebagai barang bukti. (n70/tsp)