Rotasi News – Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, dalam seminggu, berhasil mengamankan 9 tersangka pelaku kasus narkoba, 1 orang diantaranya dilumpuhkan.
Adapun sembilan tersangka kasus narkoba diamankan 6 orang pengedar dan 3 orang pemakai terdiri 6 laporan polisi dengan rincian 4 LP Satnarkoba, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Tanjung Beringin.
Hal itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres Kompol GH Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan dan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu P Sinuhaji saat gelar konferensi pers di Mapolres Sergai di Sei Rampah, Rabu (11/9/2019).
Menurut Kapolres, dengan hasil penangkapan 9 tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat brotto 8,98 gram, Ganja seberat brotto 2.502.28 gram dan 1 unit Sepeda motor suzuki shogun tanpa plat nomor polisi.
Adapun identitas 6 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni NN alias Ucok (41), ZL (34), NK alias Nanang (38), SI alias Heri (37), YN alias Yus (37), LH alias Sipa (37). Sedangkan identitas 3 orang pemakai adalah AR alias Maman (40), JP alias Joko (34), AP alias Yogi (29).
Dari tersangka ZL, lanjut H Juliarman, kedapatan dan memiliki narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bal kurang lebih 2,5 gram, namun saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan terukur (ditembak) di bagian kaki kananya.
Untuk pasal yang dikenakan 6 orang pengedar melanggar pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Sementara pasal yang dikenakan bagi 3 orang pemakai melanggar pasal 112(1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (Sugiono)