Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
No Result
View All Result
Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
No Result
View All Result
  • BERITA
  • google news
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
Home Hot Issue

Teluk Bidadari Malang

Kapal Tenggelam Berulang di Danau Toba, Ini Hasil Investigasi Ombudsman Sumut

Penulis: Bang Ze
26 Juni 2018 | 22:50 WIB
in Hot Issue
A A

Topsumutpress.com – Tatakelola pelabuhan di kawasan Danau Toba selama ini tidak sesuai ketentuan dan aturan tentang pelayaran maupun kepelabuhanan.

Fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan pemerintah, juga tidak berjalan sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

“Kondisi inilah yang memberi kontribusi besar terhadap berulangnya musibah tenggelamnya kapal di danau vulkanik terbesar dunia itu hingga menelan ratusan korban jiwa,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar, Selasa (26/6/2018) di Medan.

Penjelasan ini merupakan kesimpulan hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut selama empat hari di kawasan Danau Toba.

ADVERTISEMENT

Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan investigasi tatakelola pelabuhan di kawasan Danau Toba, sehubungan tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun, 18 Juni lalu.

Abyadi Siregar yang didampingi Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Achir Nauli Gading Harahap menjelaskan, sebenarnya Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sistem pelayaran maupun kepelabuhanan.

Misalnya Permenhub No 58 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, UU No 17 tanun 2008 tentang Pelayaran, PP No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Permenhub No 34 tahun 2012 tentang Tatakerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabunan, dan sebagainya.

Dalam berbagai ketentuan dan peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan pemerintah di pelabuhan adalah untuk mengatur, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan.

Selain itu, juga untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Untuk tugas pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan adalah tanggungjawab pihak Otoritas Jasa Kepelabuhanan atau Unit Pelayanan Kepelabuhanan.

Sedang untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggungjawab Kesyahbandaran.

Persoalannya, lanjut Abyadi, inilah yang tidak dilaksanakan selama ini. Lihatlah misalnya terkait soal Kesyahbandaran yang sampai saat ini justru belum ada didirikan di kawasan Danau Toba.

Padahal, bila dilihat dari tugas dan fungsinya, peran Kesyahbandaran ini begitu sangat penting keberadaannya dalam sebuah pengelolaan pelabuhan.

Dalam UU No 17 tahun 2008 dan PP No 61 tahun 2009 dijelaskan bahwa, Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan misalnya, Syahbandar mempunyai tugas mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Kemudian mengawasi tertib lalu lintas kapal, mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan.

Syahbandar juga berwenang mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintah di pelabuhan, menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), melakukan pemeriksaan kapal, dan sebagainya.

“Begitu penting peran Kesyahbandaran di pelabuhan. Terlebih di kawasan perairan Danau Toba yang begitu luas, meliputi tujuh kabupaten di Sumut dan setiap hari diseberangi ribuan penduduk melalui berbagai jenis kapal. Tapi sampai saat ini, Menteri Perhubungan belum mendirikan Kesyahbandaran di kawasan Danau Toba. Saya kira, ini kelalaian pemerintah,” tegas Abyadi.

Diserahkan ke Daerah

Karena ketiadaan Kesyahbandaran di kawasan Danau Toba itu, akhirnya fungsi Kesyahbandaran diserahkan kepada pemerintah daerah.

Memang, penyerahan kewenangan ini didasari sejumlah peraturan. Misalnya ada Permenhub No 58 tahun 2007 dan sejumlah aturan lainnya. Tapi faktanya, implementasinya di lapangan tidak semudah yang dibayangkan.

Pemerintah daerah malah bingung melaksanakan ketentuan tersebut. Sebab, Dari hasil keterangan yang kita himpun, pemerintah daerah bahkan merasa tidak memiliki kompetensi melaksanakan beberapa peran Kesyahbandaran yang diserahkan ke pemerintah daerah.

“Seperti pemeriksaan kapal, pemberian Surat izin Berlayar (SIB) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebab, Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah tidak memiliki kompetensi dan sertifikat untuk melakukannya. Sementara selama ini, SDM di daerah tidak pernah mendapat pelatihan atau pendidikan terkait hal tersebut,” tegas Abyadi.

Konkretnya, tegas Abyadi Siregar, sumber masalah yang menjadi penyebab berulangnya tragedi kemanusiaan di perairan Danau Toba selama ini adalah karena tatakelola pelabuhan tidak sesuai aturan.

Kalau saja pengelolaan pelabuhan di kawasan Danau Toba itu dilakukan sesuai aturan, setidaknya akan bisa menekan angka tenggelamnya kapal di perairan Danau Toba.

“Dengan pengawasan yang ketat, maka tidak akan terjadi over kapasitas muatan kapal, baik muatan orang maupun muatan barang kapal di kawasan Danau Toba. Karena akan ada pengaturan tiketing penumpang, akan ada kontroling muatan kapal. Akan ada juga pengawasan kelaiklautan kapal,” tuturnya.

“Begitu juga, kapal akan melengkapi sistem keselamatan seperti pelampung dan life jacket. Tapi itulah yang tidak pernah diawasi. Sehingga semua kapal yang beroperasi di perairan Danau Toba tanpa kontroling yang jelas. Bahkan sampai sekarang belum ada pengawasan yang ketat,” tegas Abyadi lebih lanjut.

Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar ke depan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba agar tidak lagi mengabaikan tatakelola pelabuhan di kawasan Danau Toba.

“Bila kita tidak ingin kasus tenggelamnya kapal di perairan Danau Toba terulang kembali, maka pemerintah harus segera bertindak cepat. Jangan mengulur-ulur waktu lagi,” tegas Abyadi Siregar. (rel/n70)

Tags: Danau TobaHeadlinekapalOmbudsman RI
Share4SendShare

Related Posts

7 Daftar TV Android Murah, Fitur Canggih dan Support Siaran TV Digital
Hot Issue

7 Daftar TV Android Murah, Fitur Canggih dan Support Siaran TV Digital

Penulis: Bang Ze
28 Maret 2022 | 17:11 WIB

Kemajuan teknologi belakangan ini semakin tumbuh pesat. Beberapa perusahaan televisi (TV) pun berlomba-lomba menghadirkan karya terbarunya. Seperti TV dengan sistem...

Baca Selengkapnya
Publik pun banyak bertanya, mengapa Rocky Gerung benci banget pada Jokowi?
Hot Issue

Kebencian Rocky Gerung kepada Jokowi Membuat Kepintarannya Sirna

Penulis: Bang Ze
16 Juni 2021 | 17:48 WIB

Rotasi Asia ID - Rocky Gerung dikenal sebagai sosok yang tak habis-habisnya mengkritik kebijakan presiden Joko Widodo (Jokowi). Publik pun...

Baca Selengkapnya
Seluruh Fans Manchester City Diongkosi Sheikh Mansour Nonton Final Liga Champions
Hot Issue

Seluruh Fans Manchester City Diongkosi Sheikh Mansour Nonton Final Liga Champions

Penulis: Bang Ze
19 Mei 2021 | 01:41 WIB

Rotasi Asia ID - Seluruh fans Manchester City diongkosi pemilik Man City, Sheikh Mansour, untuk menatap final Liga Champions. Hal...

Baca Selengkapnya
Palestina VS Israel, Siapa yang salah
Hot Issue

Denny Siregar: Palestina VS Israel, Siapa yang Salah?

Penulis: Bang Ze
18 Mei 2021 | 17:40 WIB

Rotasi Asia ID - Membahas masalah Palestina vs Israel ini, seperti membahas siapa yang berhak mendapat warisan tanah. Masing-masing berpegang...

Baca Selengkapnya
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Games

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Games

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Seni & Hiburan

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
News

Kisah Pendaki Gunung Slamet Hilang Misterius Setelah Ada Suara Kentongan dan Aroma Kemenyan

31 Desember 2023 | 04:27 WIB
Promoted

World Diabetes Day: Prodia Luncurkan Penawaran Spesial Khusus Pengendalian Diabetes

1 November 2023 | 16:23 WIB
News

Partai Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Prabowo

21 Oktober 2023 | 22:14 WIB
Promoted

Merdeka dari Penyakit dengan Check-up dan Vaksinasi bersama Prodia

16 Agustus 2023 | 18:24 WIB
Promoted

Cek Hepatitis Sejak Dini, Cegah Sesal Kemudian Hari

15 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Promoted

Kesehatan Keluarga yang Utama untuk Momen Bahagia yang Lebih Lama

6 Juli 2023 | 14:43 WIB
Promoted

Golden Years, Golden Deals untuk Sehat bersama Prodia

6 Mei 2023 | 13:54 WIB
Promoted

Pastikan Tubuh Sehat, Silaturahmi Semakin Hangat

14 April 2023 | 13:18 WIB
Promoted

Anak Usaha Prodia Luncurkan Aplikasi Kesehatan “U by Prodia”

10 Maret 2023 | 13:45 WIB
Seni & Hiburan

Lo Lieh, Aktor Asal Pematang Siantar Pertama yang Sukses Guncang Hollywood

21 Februari 2023 | 00:26 WIB
News

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia

19 Februari 2023 | 18:14 WIB
Promoted

50 Tahun Hadir Dalam Ekosistem Kesehatan di Indonesia, Prodia Siap Melangkah Lebih Jauh Berkontribusi Membangun Kesehatan Bangsa

2 Februari 2023 | 15:27 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2022 Rotasiasia.com

barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES

© 2022 Rotasiasia.com

barak berita hari ini danau toba sinata