Topsumutpress.com – Seorang tekong kapal atau bot, berinisial AHS, ditangkap dari rumah kontrakannya di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut).
Informasi diperoleh, pria berusia 43 tahun itu ditangkap petugas Polres Asahan atas kasus pencabulan terhadap VS putri kandungnya yang dilaporkan oleh YMH, istrinya sendiri.
AHS diduga tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri karena di bawah pengaruh minuman keras. Sebab aksi pencabulan di ruang tamu itu, dilakukan AHS sepulang dari kedai tuak.
Kejadian berawal saat pelaku pulang dari warung tuak, dan melihat anak gadisnya, VS yang masih kelas 5 SD, tidur di ruang tamu. AHS kemudian menggendong VS, menciumi bibir serta menurunkan celana dan menanggalkan pakaian dalam putrinya.
Saat itu, perbuatan AHS kepergok istrinya, YMH yang terbangun dan keluar dari kamar. Karena diteriaki, AHS kabur. Tidak terima anaknya dicabuli, YMH memilih melaporkan AHS, suaminya. Mendapat laporan itu, petugas Polres Asahan bergerak cepat menangkap AHS.
Adapun yang menjadi motif tersangka AHS melakukan perbuatan cabul itu dikarenakan di tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, ibu korban YMH ditahan di LP Tanjung Kusta Medan
dalam perkara pencurian, sehingga melampiaskan nafsu seksnya kepada VS.
Penangkapan tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya tersebut dibenarkan Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, dikonfirmasi topsumutpress.com via aplikasi Whats App (WA) pada Senin (26/11/2018) siang.
Mantan Kapolres Nias Selatan tersebut mengutarakan, bahwa pencabulan pertama kali terhadap korban terjadi pada bulan Agustus 2016 lalu di rumah kontrakan tersangka yang berada Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumut.
Perbuatan tersangka berlanjut hingga 6 kali. Kejadian terakhir kali tanggal 26 Oktober 2018, di rumah kontrakan tersangka yang ada di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Modus yang dilakukan AHS untuk memuluskan aksi bejatnya, kata Faisal, tersangka mengancam putri kandungnya dengan mengatakan, ” Jangan bilang sama mamak, nanti bapak sama mamak bisa berantam”.
AHS yang ditangkap pada Rabu (21/11/2018) kemarin, kata Faisal, dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dari UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, dan karena pelakunya orang tua kandung, hukuman ditambah 1/3,” kata Faisal seraya menambahkan bahwa tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 baju kaos lengan panjang berwarna putih dengan motif garis-garis berwarna hitam-merah, 1 celana panjang warna coklat muda atau cream dan 1 celana dalam wanita warna merah jambu atau pink dengan pinggiran warna putih.
Faisal, yang pada Mei 2017 lalu pernah menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas keberhasilannya mengungkap kasus-kasus menonjol, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Kepada wartawan, Faisal menyampaikan imbauannya, agar para orang tua menjaga anak-anaknya dengan baik, sehingga kasus serupa tak terulang lagi. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku yang mencabuli anak kandung atau keluarganya sendiri.
Tindak pidana terhadap anak, kata Faisal, bukan kejahatan biasa tapi termasuk kejahatan serius. Dan kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional. (n70/tsp)