Topsumutpress.com – Korban pembantaian, di Lapangan sepakbola Reformasi Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumut, akhirnya menemui ajal di rumah sakit Pirngadi.
Korban Sudirman alias Pai (35), warga Batang Kuis Desa Tumpatan Nibung Gang Tanom Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang tersebut, dibantai pelaku dengan menggunaka martil hingga pingsan, lalu dibakar hidup-hidup.
Baca juga : Dituding Ajari Istri Orang Konsumsi Sabu, Pria ini Dimartili, Lalu Dibakar Hidup-hidup
Terduga pelakunya, berinisial BS (39), seorang warga yang berasal dari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. BS berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1 kali 24 jam, berkat kesigapan Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan.
Demikian disampaikan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, kepada sejumlah awak media. Anggota tim pegasus, terpaksa mengambil tindakan tegas terukur (menembak) BS karena mencoba melawan untuk melarikan diri.
Terduga pelaku pembunuhan dengan motif sakit hati karena istrinya diajari korban mengkonsumsi sabu itu, kata Faidil, dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 jo pasal 338 subs pasal 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, bisa dihukum mati.
BS, kepada wartawan mengaku, merasa puas telah membantai korban karena tidak terima istrinya diajari mengkonsumsi sabu. Mengenai adanya informasi ia sudah bercerai dengan istrinya, dibantah oleh BS.
BS mengaku sangat sayang kepada istrinya, sehingga tidak akan mungkin menceraikannya. “Baru seminggu aku di sini (Medan), baru pulang dari kampung (Lampung), ngurus akta kelahiran anakku,” ujar BS seperti dikutip dari medansatu.com. (*/tsp)