Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Malam Itu, SR Tak Berdaya Melawan Pria Berinisial VR.

Malam Itu, SR Tak Berdaya Melawan Pria Berinisial VR. (Ilustrasi)

Malam Itu, SR Tak Berdaya Melawan Pria Berinisial VR

Penulis: Zainal
28 Januari 2021 | 17:35 WIB
in News

Rotasi Asia ID – Malam itu, SR tak berdaya melawan dekapan paksa pria berinisial VR yang belakangan diketahui adalah pemuja rahasianya. Padahal VR sendiri tahu bahwa wanita berusia 20 tahun itu sudah memiliki kekasih. Namun, SR hanya bisa pasrah diperlakukan tak senonoh lantaran di bawah ancaman.

Usai kejadian memilukan itu, VR pun langsung diamankan petugas Polsek Long Ikis di kediamannya tak lama setelah dilaporkan SR ke kepolisian setempat.

Dari keterangan penyidik, kejadian bermula pada Kamis (21/1) malam lalu. Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka itu awalnya mengirim pesan pesan via WhatsApp.

Isinya ingin bertemu dengan korban. Namun pesan tersangka VR tidak diladeni korban. VR lantas mendatangi rumah korban. Tersangka yang berada di luar pintu rumah korban pun memberikan ancaman akan masuk rumah korban jika tidak ditemui.

Akhirnya korban pun menemui tersangka di pekarangan rumah. Kondisi malam itu sepi karena lokasinya berada di perkebunan kelapa sawit.

Setelah mengobrol, tiba-tiba tersangka menyerang korban dan hendak memerkosanya. Korban sempat melawan tetapi akhirnya tak bisa berkutik setelah tersangka mengancam akan menusuknya dengan sebatang kayu jika berteriak.

“Setelah kejadian, korban melaporkan ini ke pacarnya dan pacarnya melapor ke Polsek,” kata Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, Kamis.

Setelah mendapat laporan, personel Polsek langsung bergerak cepat menindaklanjuti dan memburu tersangka. Pada hari itu juga korban langsung dibekuk tanpa perlawanan.

Baca Juga: Destinasi Wisata Danau Toba yang Mempesona di Sumatera Utara

“Pemerkosaan dan atau pencabulan ini akan dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan maksimal pidana 9 tahun kurungan,” terang mantan Kapolsek Tanjung Harapan itu.

Barang bukti yang ditemukan berupa pakaian milik tersangka dan korban telah diamankan. [bgze]

Tags: Malam ItuTak Berdaya

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP