Topsumutpress.com – Dua sekawan, Deded Sandra (30) dan Angga Rizky (32), kompak ditangkap petugas kepolisian.
Keduanya ditangkap karena nekat mencuri, atau mendorong satu unit sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Peristiwa pencurian terjadi di areal parkiran Mesjid Rido Illahi di Jalan Sepakat Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Riau.
Belum sempat menjual barang curiannya, keduanya sudah diamankan tim operasional Polsek Payung Sekaki setelah berkordinasi dengan Polsek Rumbai.
Penangkapan kedua tersangka pencuri sepeda motor itu dibenarkan Kapolsek Payung Sekaki, AKP Rachmad C Yusuf, kepada wartawan. Jumat (12/10/2018).
Modusnya, kata Rachmad, tersangka mencuri motor menggunakan kunci duplikat yang kebetulan pas dengan kontak sepeda motor korban.
“Pengakuan mereka baru sekali (mencuri motor). Kita tangkap di rumah salah satu tersangka di wilayah Payung Sekaki,” ujarnya. Demikian dilansir riauterkini.com
Dari tertangkapnya tersangka, kata Rachmad, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol serta sebuah kunci duplikat.
“Alasan tersangka (mencuri) karena kebutuhan ekonomi. Motor curian itu rencananya juga mau dijual oleh tersangka, tapi tidak jadi karena mereka tertangkap duluan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rachmad, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/tsp)