Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Nekat 'Dorong' Sepeda Motor dari Areal Mesjid, Dua Sekawan ini Kompak Ditangkap

Nekat ‘Dorong’ Sepeda Motor dari Areal Mesjid, Dua Sekawan ini Kompak Ditangkap

Penulis: Zainal
12 Oktober 2018 | 18:10 WIB
in News

Topsumutpress.com – Dua sekawan, Deded Sandra (30) dan Angga Rizky (32), kompak ditangkap petugas kepolisian.

Keduanya ditangkap karena nekat mencuri, atau mendorong satu unit sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Peristiwa pencurian terjadi di areal parkiran Mesjid Rido Illahi di Jalan Sepakat Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Riau.

Belum sempat menjual barang curiannya, keduanya sudah diamankan tim operasional Polsek Payung Sekaki setelah berkordinasi dengan Polsek Rumbai.

Penangkapan kedua tersangka pencuri sepeda motor itu dibenarkan Kapolsek Payung Sekaki, AKP Rachmad C Yusuf, kepada wartawan. Jumat (12/10/2018).

Modusnya, kata Rachmad, tersangka mencuri motor menggunakan kunci duplikat yang kebetulan pas dengan kontak sepeda motor korban.

“Pengakuan mereka baru sekali (mencuri motor). Kita tangkap di rumah salah satu tersangka di wilayah Payung Sekaki,” ujarnya. Demikian dilansir riauterkini.com

Dari tertangkapnya tersangka, kata Rachmad, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol serta sebuah kunci duplikat.

“Alasan tersangka (mencuri) karena kebutuhan ekonomi. Motor curian itu rencananya juga mau dijual oleh tersangka, tapi tidak jadi karena mereka tertangkap duluan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rachmad, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/tsp)

Tags: Areal MesjidcuranmorPekanbaruRiau

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP