Topsumutpress.com – Kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung (AA) Narendra Prabangsa, tahun 2009 lalu, kembali menyita perhatian publik.
Pasalnya otak dan pelaku pembunuhan sadis terhadap wartawan tersebut, yakni Nyoman Suasrama, mendapat grasi atau pengurangan masa hukuman dari Presiden Jokowi
Baca juga : Jokowi Menampar Pers Indonesia
AA Narendra Prabangsa diduga dibunuh karena memberitakan dugaan penyimpangan proyek pembangunan sekolah TK Internasional di Bangli oleh Dinas Pendidikan setempat.
Kasus pembunuhan sang wartawan atau jurnalis itu telah dipaparkan Kapolda Bali, Irjen Polisi Teuku Ashikin Husein, pada 25 Juni 2009 lalu. Seperti dilansir radarmalang.id.
Adapun kronologi pembunuhan sadis terhadap AA Prabangsa adalah sebagai berikut;
11 Februari 2009
– Pukul 16.30 korban dijemput oleh pelaku Komang Gede,Nyoman Rencana dan Komang Gede Wardana di Taman Bangli menggunakan mobil.
– Korban dibawa ke rumah Susrama di Bangli.
– Setelah Susrama tiba di rumahnya, korban digelandang ke belakang rumah dengan kedua tangan dilipat dan diikat di belakang.
– Susrama memerintahkan Nyoman Rencana dan Wardana menghabisi nyawa korban.
– Pelaku memukul kepala bagian depan korban hingga terkapar. Setelah tak bernyawa, mayat korban dimasukkan ke kamar.
– Susrama memerintahkan pelaku lainnya, Jampes dan Endy, untuk membersihkan darah yang tercecer.
– Sekitar pukul 21.30, mayat korban dibuang di tengah laut Padangbai, Klungkung.
16 Februari 2009
– Mayat ditemukan mengambang di laut Padangbai, Klungkung. (*/tsp)