Rotasiasia.com – Seorang pedagang sayur, OK (42) ditangkap polisi pada Sabtu (20/8/2022) di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selain OK, petugas Jatanras Polresta Kupang Kota juga menangkap enam pelaku lainnya, yaitu JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23), dan JP (38).
OK dan JP dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang permainan judi sebagai pencaharian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara empat tersangka lainnya dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, OK mengaku dirinya ditangkap saat sedang menonton video tentang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Tidak (sedang main judi online), waktu Pak polisi datang (tangkap), (saya) sementara nonton Ferdy Sambo di HP. Kasusnya Ferdy Sambo,” ujar OK, Rabu (23/8).
OK menuturkan, saat menangkap dirinya, polisi menggeledah tasnya dan menemukan uang Rp75 ribu. Namun, kata OK, uang yang disita itu bukan hasil permainan judi, melainkan uang hasil jual sayur.
“Bukan uang judi, itu uang (hasil jualan) sayur,” kata OK sedih.
Di lain sisi, ia mengakui bermain judi togel. Namun, saat ditangkap polisi, ia sedang tidak mengisi judi togel.