Rotasiasia.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa penganiaya Ade Armando 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Enam terdakwa yang diyakini melanggar Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.
Para terdakwa diyakini bersalah telah melakukan pengeroyokan dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya.
Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Peran Penganiaya Ade Armando
– Marcos Iswan menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.
– Komar memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.
– Abdul Latif memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.
– Muhannad Bagja menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri.