– Al Fikri Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut saat saksi korban Ade Armando sudah jatuh tersungkur.
– Dhia Ul Haq dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan.
Perbuatan keenam terdakwa, kata jaksa, diikuti oleh massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.
Jaksa mengungkapkan, akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.
Akibat perbuatan itu, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. (*)
sumber: detik.com




