Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Poldasu Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

Poldasu Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

Penulis: Zainal
25 Juni 2018 | 13:06 WIB
in News

Topsumutpress.com – Hasil penyidikan penyidik diketahui Kapal Motor (KM) Sinar Bangun berlayar tanpa izin, kapal tidak laik jalan, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.

Akibatnya, tiga orang tewas, dan ratusan penumpang lain hilang tenggelam di Danau Toba.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, nakhoda sekaligus pemilik kapal berinisial PSS bersama tiga ABK-nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras di Kecamatan Perdamaian, Kabupaten Simalungun.

“Mereka membawa penumpang yang diperkirakan berjumlah 150-an orang dan sepeda motor sebanyak 70-an unit,” kata Paulus, Senin (25/6/2018).

Setelah berlayar beberapa menit, lanjut dia, kapal seperti membentur sesuatu dan benturan tersebut langsung mematikan mesin.

Dalam keadaan terombang-ambing, posisi kapal condong ke arah kanan, lalu terbalik. Selama lima menit kapal sempat mengapung sebelum akhirnya tenggelam.

Pihaknya lalu menetapkan empat tersangka awal dalam kasus ini, yaitu PSS, KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

“Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” ungkap Kapolda.

Disita barang bukti berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun,” pungkas Paulus.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, begitu Poltak Saritua Sagala ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (23/6/2018), dia langsung diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses penyelidikan melibatkan personel gabungan dari Satresksim Polres Samosir, Satresksim Polres Simalungun, serta Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimum Polda Sumut.

“Ada dua ABK yang juga diperiksa, yaitu Reider Manalu dan Jenapia Aritonang. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (19/6/2018) lalu, sedangkan satu ABK lain bernama Jaya Sidauruk menjadi korban tenggelam,” ucap Tatan.

Sampai hari ke delapan ini, jumlah korban KM Sinar Bangun yang karam di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) petang masih 21 orang.

Terdiri dari 18 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia. Masing-masing korban tewas sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 184 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, ‘Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba’.

Tags: Danau TobaHeadlineKM Sinar BangunTenggelam

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP