Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Puas Berhubungan Badan, Pacarnya Dibunuh! Pria ini Divonis 12 Tahun Penjara

Puas Berhubungan Badan, Pacarnya Dibunuh! Pria ini Divonis 12 Tahun Penjara

Penulis: Zainal
13 November 2018 | 19:34 WIB
in News

Topsumutpress.com – Andre Saputra alias Andre (27), yang tega membunuh dan kemudian menguras harta pacarnya, Tri Murtini (24), divonis 12 tahun penjara.

Vonis pidana penjara 12 tahun itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Saut Martua Pasaribu, pada sidang Selasa (13/11/18) sore.

Terdakwa Andre yang kemudian membuang jasad pacarnya ke sungai tanpa celana dalam itu, dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian.

Hukuman majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Rahman dan Esisma Sari SH, menuntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Demikian dikutip dari riauterkini.com.

Informasi dilansir riausky.com, dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan aparat kepolisian, pelaku mengaku melakukan perbuatan sadis yang merenggut nyawa kekasihnya yang dikenal di media sosial (Medsos) itu, karena ingin mendapatkan harta benda korban.

Tersangka pelaku berencana mengambil harta benda milik korban. Namun, dikarenakan korban menolak dan melawanan, pelaku memukul dan menghantam kepala korban dengan kayu broti yang akhirnya merenggut nyawa Tri Murtini.

Jasadnya ditemukan warga pada Kamis (21/6/2018) siang sekitar jam 13.30 wib, dengan kondisi yang sudah mulai membusuk tersangkut pada sebuah batang kayu.

Kepada petugas, Andre mengaku, sebelumnya ia mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor Yamaha Vixion BA 2332 HY tanpa surat dan selanjutnya mengajak korban ke Jalan Sungai Umban, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru untuk berhubungan badan.

Puas berduaan, Andre tiba-tiba emosi saat korban enggan menyerahkan perhiasan emasnya. (*/tsp)

Tags: Kenalan MedsospacarPekanbaruRiauRumbai

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP