Topsumutpress.com – Andre Saputra alias Andre (27), yang tega membunuh dan kemudian menguras harta pacarnya, Tri Murtini (24), divonis 12 tahun penjara.
Vonis pidana penjara 12 tahun itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Saut Martua Pasaribu, pada sidang Selasa (13/11/18) sore.
Terdakwa Andre yang kemudian membuang jasad pacarnya ke sungai tanpa celana dalam itu, dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian.
Hukuman majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Rahman dan Esisma Sari SH, menuntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Demikian dikutip dari riauterkini.com.
Informasi dilansir riausky.com, dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan aparat kepolisian, pelaku mengaku melakukan perbuatan sadis yang merenggut nyawa kekasihnya yang dikenal di media sosial (Medsos) itu, karena ingin mendapatkan harta benda korban.
Tersangka pelaku berencana mengambil harta benda milik korban. Namun, dikarenakan korban menolak dan melawanan, pelaku memukul dan menghantam kepala korban dengan kayu broti yang akhirnya merenggut nyawa Tri Murtini.
Jasadnya ditemukan warga pada Kamis (21/6/2018) siang sekitar jam 13.30 wib, dengan kondisi yang sudah mulai membusuk tersangkut pada sebuah batang kayu.
Kepada petugas, Andre mengaku, sebelumnya ia mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor Yamaha Vixion BA 2332 HY tanpa surat dan selanjutnya mengajak korban ke Jalan Sungai Umban, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru untuk berhubungan badan.
Puas berduaan, Andre tiba-tiba emosi saat korban enggan menyerahkan perhiasan emasnya. (*/tsp)