Rotasi Asia ID – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan positif terjangkit virus corona atau Covid-19.
“Betul saya positif (Covid-19),” kata Gibran, Rabu (14/7/2021).
Namun, belum ada penjelasan rinci terkait kondisi ayah dua anak ini.
Meski demikian, putra sulung Presiden ini berencana menggelar konferensi pers dengan media melalui Zoom.
Sebelumnya, Gibran baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tertanggal 12 Juli 2021.
SE Walikota tersebut merupakan revisi dari SE Walikota No. 067/2083 tentang PPKM darurat Covid-19 di Kota Solo.
SE terbaru Walikota Nomor 067/2189 tentang Perubahan Surat Edaran Walikota Solo Nomor 067/2083 Tentang PPKM Darurat Virus Covid-19 di Kota Solo.
Baca Juga: Pria Hina Jokowi dan Polisi dengan Sebutan Binatang Ditangkap
SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 2021. Selain itu, juga mengatur pelaksanaan nikah bagi masyarakat.
“SE Wali Kota terakhir hanya meninjau tempat ibadah dan hajatan saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani, Selasa (13/7/2021).
Dalam SE tersebut tertulis bahwa di tempat-tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, pura dan klenteng, serta di tempat-tempat lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah, tidak ada kegiatan ibadah/keagamaan bersama selama pelaksanaan ibadah). Selama PPKM Darurat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Ditulis juga untuk membatalkan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/mushola yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.
Ia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk bertakbir di rumah masing-masing.
Jika acara takbir akan diadakan di masjid/mushola, hanya boleh dilakukan oleh pimpinan takmir maksimal 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual agar umat/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah mereka.
Untuk pelaksanaan qurban, ia berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk acara pernikahan/pemberkatan, maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk calon pengantin) dengan membawa hasil PCR negatif atau antigen swab maksimal atau paling lama 1 x 24 jam untuk setiap orang di tempat tersebut.
Peraturan tersebut telah disahkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Resepsi pernikahan ditiadakan setelah pelaksanaan PPKM darurat masih berlangsung.
Karena masih ada orang yang mengadakan pesta pernikahan yang mengundang banyak orang.
“Dibatasi maksimal 10 orang dan hanya untuk ijab kabul, tidak boleh ada acara hajatan pesta,” ujarnya. (*)
Baca Juga: Ditolak RS, Ibu Muda di Sukabumi Melahirkan Berkat Bantuan Kapolres
sumber: suara.com