“Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’,” kata Ivan.
“Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi),” sambungnya.
Polisi dalam beberapa waktu terakhir terlihat gencar mengungkap kasus perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, di berbagai wilayah Indonesia usai keluar perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkini, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap selebgram berinisial RM karena diduga ikut mempromosikan judi online internasional. (*)
sumber: cnnindonesia.com