Rotasi News – Seorang pria bernama Alim Muspar alias Alim (19) dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukuman itu pantas diberikan lantaran Alim telah tega melakukan pembunuhan keji terhadap kekasihnya sendiri berinisial IPS (21).
Alim kepada petugas mengaku, perbuatan tak terpuji itu ia lakukan lantaran ajakannya untuk bersetubuh ditolak mentah-mentah oleh korban. Ironisnya, setelah membunuh IPS, Alim kemudian memerkosa jasadnya.
“Berawal dari penemuan mayat oleh salah satu warga, kemudian kami lakukan identifikasi. Setelah 1×24 jam, terungkaplah identitas korban IPS ini, usia 21 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi, Sabtu (19/12/2020).
Menurut kepolisian, kasus pembunuhan terungkap usai penemuan mayat korban di dekat jalan menuju ladang ubi di Situjuah Batua, Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (9/12) lalu. Kemudian jasad korban langsung dievakuasi dan dilakukan autopsi.
“Sesuai hasil autopsi dan visum korban, itu terdapat luka tak beraturan pada alat vital dan dubur korban, terdapat luka robek. Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual, pemerkosaan,” jelas Rosidi.
Dari hasil penyidikan, kecurigaan mengarah pada Alim. Sepekan pasca pembunuhan, aparat Polres Payakumbuh menangkap Alim di Bukittinggi, Sumbar.
“Jadi penyidikan ini mengarah ke Alim, pacar korban. Tanggal 16 kemarin, kami tangkap tersangka di Bukittinggi. Tersangka warga asli Payakumbuh, tapi setelah membunuh korban, dia melarikan diri ke Bukittinggi,” jelas Rosidi.
Rosidi menyampaikan Alim mengaku hanya sekali menyetubuhi IPS setelah mendapati kekasihnya sudah tak lagi bernyawa. Setelah itu, Alim langsung melarikan diri.
“Tersangka mengaku hanya sekali itu. Setelah itu dia kabur,” tutur Rosidi.
Rosidi mengatakan Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rosidi.
sumber: detik.com