Topsumutpress.com – Seorang wanita penyandang disabilitas, berinisial AG (18) diduga telah menjadi ‘budak seks’ atau korban pemerkosaan berulang yang dilakukan oleh ayahnya berinisial JM (45), kakak SA (24) dan adik kandungnya YF (16).
Ketiga terduga pelaku hubungan sedarah di Pekon Pangung Rejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung itu telah diamankan petugas Polsek setempat saat berada di rumahnya, pada Kamis (21/2/2019) malam.
Petugas juga mengamankan barang bukti beberapa helai baju, celana dalam, celana panjang milik JM, beberapa helai baju, celana dalam, celana panjang milik SA, beberapa helai baju, celana dalam, celana panjang milik terduga YF dan beberapa helai baju, celana dalam, celana panjang milik korban.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK MM, Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi SH mengungkapkan, ketiga terduga diamankan berdasarkan laporan Tarseno (51) selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggung Rejo.
“Ketiga terduga diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi di Mapolsek Sukoharjo. Seperti dilansir polrestanggamus.com.
Saat ini terduga masih diamankan di Polsek Sukoharjo, selanjutnya proses penyidikan dilimpahkan Satreskrim Polres Tanggamus.
“Tindak lanjut, para terduga akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus besok, Jumat (22/2/2019),” pungkasnya.
Sementara berdasarkan laporan pendamping korban, bahwa ia menceritakan kepada Purwanti (44) selaku pendamping perempuan, korban telah dipaksa berkali-kali melakukan persetubuhan hubungan sedarah baik oleh ayahnya, kakaknya maupun adiknya.
Korban yang menderita keterbelakangan atau disabilitas itu tidak dapat melakukan perlawanan, sebab dia takut kepada mereka.
“Ketiga terlapor, selalu memaksa berhubungan badan, namun korban takut memberitahukan kepada orang lain. Itu juga terungkap setelah korban dibawa ke psikiater,” kata pelapor dalam laporan tanggal 21 Februari 2019. (*)